KPU Sumbar Sosialisasi Secara Virtual

PADANG (RangkiangNagari) – Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPU Sumbar lakukan sosialisasi peraturan No.5/2020, melalui virtual, Senin (22/6). Diskusi zoom meeting tersebut dibuka langsung Ketua KPU Sumbar Amnasmen dengan moderator Kabag Hukum, Humas dan Partisipasi Masyarakat Aan Wuryanto.

Dalam sosialisasi virtual itu terungkap ada beberapa tahapan yang waktunya terpotong, diantaranya, verifikasi faktual dari 30 hari menjadi 14 hari, PPDP menjadi 14 hari. Tak hanya itu kampanye tatap muka atau pengerahan masa ditiadakan.“Kita semua wajib mengikuti protokoler kesehatan covid-19, dalam penyelenggaraan pilkada mendatang, baik dari mulai tahapan sampai hari H 9 Desember 2020 mendatang,” tegas Gebril Daulai.Dikatakannya, memang terjadi beberapa perubahan dalam sistem dan tahapan pilkada, namun tidak sulit untuk menyesuaikan, tergantung dari tekad dan keinginan bersama.

Dipertegas Izwaryani, proses pilkada saat ini memang agak sedikit bergeser, karena pandemi tidak bisa ditebak kapan berakhirnya. Pilkada tetap harus dilaksanakan, dari tahapan yang tertunda sampai dengan penetapan nantinya.“Kita berharap semua pihak bisa menerima perubahan ini, karena menyangkut kesehatan kita secara pribadi maupun orang lain di sekitar kita, pilkada sukses, kesehatan terjaga,” tutur Adiak.

Adiak menambahkan, khususnya untuk verifikasi faktual, KPU bisa juga melakukan video conference pada konstituen yang tidak bisa ditemui pada hari tersebut.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.