PADANG (RangkiangNagari) – Komisi I DPRD Sumbar mendesak Gubernur Irwan Prayitno untuk mengevaluasi kerjasama antara Pemprov dengan PT Pos dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19.
Munculnya desakan itu seiring dengan temuan DPRD Sumbar dari aspirasi masyarakat saat kunjungan kerja. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan PT Pos tidak melaksanakan tugasnya menyalurkan BLT dari Pemprov Sumbar, diantar sampai ke rumah. Melainkan hanya diserahkan di kantor walinagari dan camat setempat.“PT Pos sudah wanprestasi, tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana kerjasamanya dengan Pemprov Sumbar. Dari kerjasama itu, PT Pos harus mengantarkan bantuan tersebut pada masing-masing penerima, ke rumah masyarakat,”sebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman pada Mingguan Rakyat Sumbar, Minggu (14/6).Selain tidak memenuhi kewajiban sesuai yang disepakati, keputusan PT Pos menyalurkan bantuan pada kantor walinagari dan camat akan menimbulkan persoalan baru. Dampaknya besar dalam pelayanan pemerintah pada masyarakat. Parahnya, penyaluran bantuan di kantor walinagari dan camat juga merusak upaya pencegahan penularan Covid-19 itu sendiri.Diungkapkannya, untuk kerjasama penyalur BLT antara Pemprov Sumbar dengan PT Pos tidaklah berbiaya murah. Setidaknya, Pemprov Sumbar membayar Rp12.500 untuk satu penerima. Setidaknya dengan total 119.170 KK penerima, maka Pemprov Sumbar harus membayar Rp1,4 miliar.
“Jika jumlah itu tidak kita bayarkan pada PT Pos, bisa menambah masyarakat penerima BLT,”pungkasnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengaku berterimakasih atas temuan dan masukan dari DPRD Sumbar. Desakan itu akan menjadi pertimbangan bagi Pemprov Sumbar mengevaluasi kerjasama antara Pemprov Sumbar dengan PT Pos dalam penyaluran bantuan BLT.
Munculnya desakan itu seiring dengan temuan DPRD Sumbar dari aspirasi masyarakat saat kunjungan kerja. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan PT Pos tidak melaksanakan tugasnya menyalurkan BLT dari Pemprov Sumbar, diantar sampai ke rumah. Melainkan hanya diserahkan di kantor walinagari dan camat setempat.“PT Pos sudah wanprestasi, tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana kerjasamanya dengan Pemprov Sumbar. Dari kerjasama itu, PT Pos harus mengantarkan bantuan tersebut pada masing-masing penerima, ke rumah masyarakat,”sebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman pada Mingguan Rakyat Sumbar, Minggu (14/6).Selain tidak memenuhi kewajiban sesuai yang disepakati, keputusan PT Pos menyalurkan bantuan pada kantor walinagari dan camat akan menimbulkan persoalan baru. Dampaknya besar dalam pelayanan pemerintah pada masyarakat. Parahnya, penyaluran bantuan di kantor walinagari dan camat juga merusak upaya pencegahan penularan Covid-19 itu sendiri.Diungkapkannya, untuk kerjasama penyalur BLT antara Pemprov Sumbar dengan PT Pos tidaklah berbiaya murah. Setidaknya, Pemprov Sumbar membayar Rp12.500 untuk satu penerima. Setidaknya dengan total 119.170 KK penerima, maka Pemprov Sumbar harus membayar Rp1,4 miliar.
“Jika jumlah itu tidak kita bayarkan pada PT Pos, bisa menambah masyarakat penerima BLT,”pungkasnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengaku berterimakasih atas temuan dan masukan dari DPRD Sumbar. Desakan itu akan menjadi pertimbangan bagi Pemprov Sumbar mengevaluasi kerjasama antara Pemprov Sumbar dengan PT Pos dalam penyaluran bantuan BLT.
#Ryan