DHARMASRAYA (RangkiangNagari) – Tim gabungan Polres Dharmasraya, Direktorat Reskrimsus dan Brimob Polda Sumbar menerttibkan tambang emas ilegal di Durian Simpai, Nagari Koto Nan Ampek Dibawah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (16/6), tepatnya di Sungai Pinang dan Sungai Beruang.
Dalam penertiban tersebut tidak ada ditemukan pelaku. Mereka diduga melarikan diri ke tengah hutan sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi tambang. “Penertiban tambang emas bertujuan untuk melakukan penegakan hukum serta pelarangan dan penutupan terhadap kegiatan Ilegal mining yang dilakukan masyarakat di wilayah Kecamatan IX Koto,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi.Ilegal mining tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang No.04 Tahun 2009 tentang Minerba. Aktivitas itu juga telah banyak merusak lahan perkebunan, persawahan dan sungai. “Penambangan emas itu berada di lereng perbukitan. Mereka menggali lobang ke dasar tanah untuk mencari batu yang mengandung emas. Kemudian batu itu diolah kepenggilingan (golondong) untuk memisahkan emas dan batu. Dalam prosesnya menggunakan campuran air raksa (mercuri), sehingga emas dan sampahnya terpisah dari emas,” ujar Kapolres.Pihak kepolisian memusnahkan pondok – pondok pemilik tambang. Mengamankan beberapa barang bukti berupa mesin diesel 3 unit, tabung besi dan mesin compressor 2 unit. “Penertiban ini melibatkan 100 personil yakni 30 personil Polsek Pulau Punjung, 30 personil Brimob Kompi 3 Batalion B Polda Sumbar, dan Ka Team Lidik Satgasus Polda Sumbar, Ipda Farish, Bripka Marianto Marbun dan Bripka Alek Ander,” lanjut AKBP Aditya.
Dalam penertiban tersebut tidak ada ditemukan pelaku. Mereka diduga melarikan diri ke tengah hutan sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi tambang. “Penertiban tambang emas bertujuan untuk melakukan penegakan hukum serta pelarangan dan penutupan terhadap kegiatan Ilegal mining yang dilakukan masyarakat di wilayah Kecamatan IX Koto,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi.Ilegal mining tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang No.04 Tahun 2009 tentang Minerba. Aktivitas itu juga telah banyak merusak lahan perkebunan, persawahan dan sungai. “Penambangan emas itu berada di lereng perbukitan. Mereka menggali lobang ke dasar tanah untuk mencari batu yang mengandung emas. Kemudian batu itu diolah kepenggilingan (golondong) untuk memisahkan emas dan batu. Dalam prosesnya menggunakan campuran air raksa (mercuri), sehingga emas dan sampahnya terpisah dari emas,” ujar Kapolres.Pihak kepolisian memusnahkan pondok – pondok pemilik tambang. Mengamankan beberapa barang bukti berupa mesin diesel 3 unit, tabung besi dan mesin compressor 2 unit. “Penertiban ini melibatkan 100 personil yakni 30 personil Polsek Pulau Punjung, 30 personil Brimob Kompi 3 Batalion B Polda Sumbar, dan Ka Team Lidik Satgasus Polda Sumbar, Ipda Farish, Bripka Marianto Marbun dan Bripka Alek Ander,” lanjut AKBP Aditya.
#Ryan