SOLSEL (RangkiangNagari) – Seorang pemuda, RMP (26) diamankan polisi karena dilaporkan menyebarkan foto tak senonoh teman wanitanya melalui media sosial.
Warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok selatan itu ditahan di Mapolres setempat sejak, Senin (15/6).“Tersangka kami amankan setelah menyebar foto berkonten pornografi. Foto itu, hasil screen shoot video call antara korban dengan tersangka di kamar mandi sewaktu masih pacaran,” ujar Kapolres Solsel AKBP Tedy melalui Kasat Reskrim Iptu M. Arvi.Video call yang di-screen shoot tersebut diakui tersangka sengaja disimpan untuk kenangan. Tapi tidak lama kemudian hubungan mereka ada permasalahan. “Ketika hubungan asmaranya putus, maka foto itu dipajang ke publik sebagai bentuk rasa dendam terhadap kekasihnya,” paparnya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Solsel, Bripka Tomi Yudha Timoria menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok selatan itu ditahan di Mapolres setempat sejak, Senin (15/6).“Tersangka kami amankan setelah menyebar foto berkonten pornografi. Foto itu, hasil screen shoot video call antara korban dengan tersangka di kamar mandi sewaktu masih pacaran,” ujar Kapolres Solsel AKBP Tedy melalui Kasat Reskrim Iptu M. Arvi.Video call yang di-screen shoot tersebut diakui tersangka sengaja disimpan untuk kenangan. Tapi tidak lama kemudian hubungan mereka ada permasalahan. “Ketika hubungan asmaranya putus, maka foto itu dipajang ke publik sebagai bentuk rasa dendam terhadap kekasihnya,” paparnya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Solsel, Bripka Tomi Yudha Timoria menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
#Ryan