Pasaman (Rangkiangnagari) - Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pasaman yang sempat tertunda akibat pandemi covid 19 akhirnya dilanjutkan kembali. Ditandai dengan dilantiknya 111 Pantia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Pasaman melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin(15/06/2020).
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan dengan keluarnya PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan secara resmi tahapan sudah dilanjutkan kembali. Sebelumnya pada bulan maret yang lalu Surat KPU nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan serentak secara resmi dicabut. Yaitu penundaan pelantikan PPS, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi calon perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra Devisi SDM dan Parmas mengatakan pengaktifan kembali PPK dan Sekretariat PPK begitu juga pelantikan PPS dilaksanakan pada senin (15/06/2020). Hal ini sesuai dengan surat KPU RI nomor 441 tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS Pada pemilihan tahun 2020.
Ditengan Pandemi covid 19 ini KPU Kabupaten Pasaman harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan gugus tugas Kabupaten Pasaman maka pelantikan PPS dilaksanakan melalui mekanisme pelimpahan wewenang kepada Ketua PPK diwilayah kerja KPU Kabupaten Pasaman, Tambanya.
PPS akan melaksanakan tugas-tugasnya diantaranya adalah verifikasi faktual calon perseorangan Gubernur dan wakil gubernur sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 juni 2020 sampai dengan 12 juli 2020.
Tahapan terdekat juga Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 juni sampai dengan 14 Juli 2020. PPDP tersebut akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemutakhiran data pemilih yakni 15 juli 2020 sampai dengan 13 agustus 2020.
Selamat menjalankan amanah bagi PPS yang baru dilantik tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dnegan aturan perundang undangan dan memperhatikan protokol kesehatan.
(wl).