Painan (Rangkiangnagari) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Jum'at (12/06) menikahkan 9 (sembilan) Calon Pengantin (Catin).Dalam proses pelaksanaannya, kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Hari ini terdapat sembilan pasang catin yang akan menikah, di kantor pelaksanaanya enam pasang dan tiga di rumah,"ucap Kepala Kua IV Jurai Betriadi Jumat (12/06)
Dikatakan, untuk tiga pasang catin yang melakukan pernikahan di luar Kua mereka telah mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh pemerintah nagari setempat.
"Sesuai anjuran Kepala Kemanag, Pak Abrar Munanda. Setiap catin yang nikah di luar Kua, mereka harus mengajukan surat permohonan yang diketahui pemerintah nagari setempat,"terangnya.
Selain itu, tambah Betriadi, setiap catin yang akan melakukan pernikahan, baik di Kua maupun di luar harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Nomor: P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020. Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
"Semoga dengan mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang ada. Pelaksanaan Nikah dapat berjalan dengan baik dan lancar.Pada akhirnya mampu mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas Covid,"tutup Betriadi.
(Dodi)