BUKITTINGGI (RangkiangNagari) – Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 harus disesuaikan dengan kondisi saat ini yaitu pada pandemi Covid-19 yaitu sesuai dengan protokol kesehatan yang aman.
Hal itu disampaikan Walikota Bukittinggi melalui Plt. Asisten II M. Idris pada pertemuan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-75 di ruang rapat utama Balaikota Bukik Gulai Bancah, beberapa waktu lalu. Rapat yang dipimpin Plt.Asisten II M.Idris itu dihadiri instansi terkait merekomendasikan beberapa hal terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI di masa pandemic covid 19 ini.Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan kegiatan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 75 dengan berpedoman kepasa Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B-457/Mensesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang partisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020.Kepada awak media M.Idris yang juga Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Bukittinggi itu mengatakan perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini dilaksanana secera sederhana, namun tetap mendorong antusiame dan partisipasi warga untuk menyukseskannya.
“Untuk menggelorakan semangat HUT kemerdekaan itu, diminta kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dimulai serentak 1 hingga 31 Agustus 2020, ujarnya.Selanjutnya dikatakan, dalam suasana covid ini banyak perubahan yang dilakukan dalam pelaksanaan peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan tahun ini.
“Upacara bendera dilaksanakan pukul 07.00 WIB dengan pasukan penggerek bendera 3 orang berasal dari cadangan 2019, pasukan upacara hanya 20 orang yang akan digelar di halaman kantor Balaikota Bukik Gulai Bancah. Setelah upacara selesai, Kepala Daerah dan Forkopimda menuju ruang Bukittinggi Command Centre (BCC) karena diwajibkan mengikuti upacara detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di Istana Negara Merdeka –Jakarta secara virtual”, sebutnya.Masih kata M.Idris pada saat detik-detik Proklamasi 17 Agustus nanti pada pukul 10.17-10.20 (selama 3 menit) segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya dan berdiri tegap saat dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak.
Perlu diketahui, upacara Taptu ditiadakan, demikian juga pawai allegoris. Tidak hanya itu, kunjungan ke Lapas untuk memberikan remisi kepada warga binaan yang rutin dilaksanakan, pada tahun ditiadakan.
Hal itu disampaikan Walikota Bukittinggi melalui Plt. Asisten II M. Idris pada pertemuan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-75 di ruang rapat utama Balaikota Bukik Gulai Bancah, beberapa waktu lalu. Rapat yang dipimpin Plt.Asisten II M.Idris itu dihadiri instansi terkait merekomendasikan beberapa hal terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI di masa pandemic covid 19 ini.Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan kegiatan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 75 dengan berpedoman kepasa Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B-457/Mensesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang partisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020.Kepada awak media M.Idris yang juga Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Bukittinggi itu mengatakan perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini dilaksanana secera sederhana, namun tetap mendorong antusiame dan partisipasi warga untuk menyukseskannya.
“Untuk menggelorakan semangat HUT kemerdekaan itu, diminta kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dimulai serentak 1 hingga 31 Agustus 2020, ujarnya.Selanjutnya dikatakan, dalam suasana covid ini banyak perubahan yang dilakukan dalam pelaksanaan peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan tahun ini.
“Upacara bendera dilaksanakan pukul 07.00 WIB dengan pasukan penggerek bendera 3 orang berasal dari cadangan 2019, pasukan upacara hanya 20 orang yang akan digelar di halaman kantor Balaikota Bukik Gulai Bancah. Setelah upacara selesai, Kepala Daerah dan Forkopimda menuju ruang Bukittinggi Command Centre (BCC) karena diwajibkan mengikuti upacara detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di Istana Negara Merdeka –Jakarta secara virtual”, sebutnya.Masih kata M.Idris pada saat detik-detik Proklamasi 17 Agustus nanti pada pukul 10.17-10.20 (selama 3 menit) segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya dan berdiri tegap saat dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak.
Perlu diketahui, upacara Taptu ditiadakan, demikian juga pawai allegoris. Tidak hanya itu, kunjungan ke Lapas untuk memberikan remisi kepada warga binaan yang rutin dilaksanakan, pada tahun ditiadakan.
#Ryan