Bawaslu Gandeng PWI Kota Solok Dalam Pilkada 2020

Kota Solok (Rangkiangnagari) - Dalam rangka pengawasan tahapan Pilkada di Kota Solok Tahun 2020 Bawaslu Kota Solok Gandeng Media Cetak dan Elektronik yang bertugas di Kota Solok dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah,bertempat di Aula Kantor Bawaslu Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuak Sikarah Kota Solok,Jum'at (07/08)

Sosialisasi tersebut Langsung di pimpin oleh Ketua Bawaslu Triati dengan didampingi Komisioner Bawaslu lainnya yakni, Rafiqul Amin dan Budi Santosa serta PPID Bawaslu Kota Solok, Agustin Melta.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati mengatakan, bahwa kegiatan ini dalam rangka menguatkan sinergi dalam rangka pengawasan Tahapan Pilkada 2020 dengan awak media yang ada di Kota Solok.

“Kami harapkan nantinya rekan-rekan wartawan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat maupun tim-tim dari pada kandidat yang akan maju pada pemilu kada 2020,” sebut, Triati.

Kemudian Bawaslu menyadari bahwa tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa bantuan para wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik khususnya warga masyarakat kota Solok untuk perkembangan Demokrasi yang lebih baik,"ujarnya

Di tambahkannya,Dalam Undang- Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas mengatur prihal dalam praktek money politik ( Politik Uang ). Sekarang bukan saja yang memberi yang menerima pun akan disanksi pidana.

Dan juga Pada pasal 187 a ayat(1), tentang Undang- Undang Pilkada pemberi dan penerima money politik ( politik uang ) dapat disanksi pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun di denda , paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Jangan sampai masyarakat kita terpengaruh dengan politik uang yang cuma di iming-imingi kisaran antara 100rb sampai dengan 200rb dan kemudian di proses dengan Undang-Undang Pemilu,"terangnya.

Untuk itu, sekiranya masyarakat yang menolak terhadap politik uang kemudian melaporkan kepada Bawaslu  kita langsung prosesnya, tetapi tetap harus kita usahakan semaksimal mungkin melakukan pencegahan jangan sampai terjadi pelanggaran pemilu  di Kota Solok ,"tutup Triati, S.Pd 

(Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.