Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian

PADANG (RangkiangNagari) – Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan korban anggota DPR, Mulyadi.

“Iya benar tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (11/8).

Penetapan tersangka kandidat Wakil Gubernur Sumbar yang berpasangan dengan Nasrul Abit itu pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.

“Adanya pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi, baik ahli, juga labfor. Juga gelar perkara di Bareskrim Polri, ada tersangka tambahan, MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun,” kata Kombes  Satake.
Sebelumya berkas tiga tersangka lain yakni, Eri Syofiar (58), Robi Putra (33) dan Rozi Hendra (50) sudah dinyatakan lengkap (21) oleh pihak kejaksaan.

 #Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.