DHARMASRAYA (Rangkiangnagari) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu bersama seluruh unsur partai politik di daerah itu, di aula Kampus III Universitas Andalas di Dharmasraya, Kamis (03/09).
"Kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, dalam upaya menyosialisasikan tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2020," kata Ketua Bawaslu setempat, Syamsurizal.
Dalam aturan tersebut, jelasnya, pihak Bawaslu diberikan kewenangan dalam memeriksa dan memutus sengketa pemilihan sesuai tingkatan, baik sengketa pemilihan antara peserta dengan penyelenggara pemilihan maupun sengketa yang terjadi antar sesama peserta pemilihan.
Ia menambahkan, yang menjadi objek sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara meliputi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap tingkatan yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.
"Sementara terkait objek sengketa antar sesama peserta pemilihan, menurutnya akibat tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung," ulasnya.
Terkait tata cara pelaporan sengketa tersebut, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado MA, menjelaskan pemohon dapat mengajukan langsung materi permohonan penyelesaian sengketa ke Sekretariat Bawaslu setempat, atau secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu Dharmasraya.
Ia menjelaskan, permohonan disampaikan dalam format dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PSP-1) yang berisi penjelasan objek sengketa, alat bukti yang dibubuhi materai dan cap pos untuk setiap lembarannya, serta daftar alat bukti yang disampaikan 3 rangkap fotokopi dokumen dibubuhi materai dan empat lembar fotokopi KTP Elektronik masing-masing pemohon serta surat kuasa jika pemohon menggunakan jasa pengacara untuk mewakilinya.
"Jangka waktu pengajuan permohonan adalah tiga hari kerja terhitung sejak tanggal kejadian atau peristiwa yang menjadi objek permohonan itu terjadi, setelah itu pemohon dapat memperbaiki permohonannya sebanyak satu kali paling satu hari kerja sejak permohonan tersebut diajukan,"tutupnya.(***)