Bawaslu Kota Solok di anugrahi oleh KI Sumbar sebagai satu Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik Se-Sumatera Barat (Sumbar Tahun 2020)

Kota Solok (Rangkiangnagari) - Bertempat di Grand Zuri Hotel, Kota Padang, Rabu, 25 November 2020, Bawaslu Kota Solok dinobatkan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar sebagai salah satu Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik Se-Sumatera Barat Tahun 2020 di Grand Zuri Hotel  Kota Padang,Rabu (25/11)

Piagam yang diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayetno, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd. Pada tahun ini KI Sumbar mengumumkan 16 (enam belas) Badan Publik di sumbar yang dinilai telah Informatif dalam menyampaikan informasi kepada publik/masyarakat, dan Bawaslu Kota Solok salah satu diantaranya.

Hasil ini berdasarkan serangkaian penilaian yang dilakukan oleh KI Sumbar dalam evaluasi keterbukaan informasi publiik bagi badan publik se-Sumbar. Rangkaian penilaian diawali dengan kuisioner, kemudian kunjungan (visitasi) ke badan publik dan presentasi di hadapan para panelis yang ditunjuk oleh KI Sumbar.

Usai menerima anugerah penghargaan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati mengaku sangat bersyukur dengan pencapaian itu. Prestasi ini merupakan komitmen dalam melaksanakan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana Tahun 2019 lalu Bawaslu Kota Solok mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Cukup Informatif.

Menurutnya, prestasi-prestasi yang berhasil diraih Bawaslu Kota Solok merupakan buah dari komitmen dan kerja keras seluruh elemen di lembaga itu, serta dukungan penuh stakeholder dan masyarakat.

"Kita sangat bersyukur dengan pencapaian prestasi ini, juga ungkapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran. Anugerah ini adalah berkat kerja kita semua dan dukungan seluruh stakeholder. Mudah-mudahan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Bawaslu Kota Solok untuk berbuat yang terbaik bagi Kota Solok, " ujar Tri. 

Triati juga menyatakan bahwa meberikan informasi bagi publik bukan hanya suatu kewajiban, namun menjadi sebuah kebutuhan dalam menciptakan pelayanan dan penyampaian informasi yang berkualitas ditengah masyarakat. 

"Oleh sebab itu melalui Tim Keterbukaan Informasi/PPID Bawaslu Kota Solok, kita terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi publik dalam mengakses dan memperoleh informasi, salah satunya dengan menjalin kerjasama pengembangan Website PPID Bawaslu dengan Diskominfo Kota Solok".Tutup Triati.

Diketahui salah satu inovasi PPID Bawaslu Kota Solok ini yaitu memiliki sarana penyediaan informasi secara online di website PPID Bawaslu, (www.ppid.bawaslusolokkota.go.id). Masyarakat bisa mengajukan informasi secara online, serta juga bisa mengajukan keberatan atas penolakan informasi secara online. Disamping itu dalam waktu dekat PPID Bawaslu Kota Solok akan dapat di akses melalui android yang bisa di dwonload di Google Store.(Liza)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.