PADANG (RangkiangNagari) – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam mencegahan covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru 2021. Surat itu ditujukan pada bupati/walikota se Sumbar.
Dalam SE tersebut, gubernur mengimbau agar warga tetap berada di rumah masing-masing saat malam perayaan tahun baru. “Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah saat perayaan natal dan tahun baru 2021. Serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah kecuali untuk hal mendesak,” kata Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, setiap pelaku usaha, tempat ibadah, tempat wisata dan fasilitas umum yang buka saat masa libur tersebut, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan.Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 360/234/Covid-19-SBR/XII-2020 tersebut, Pemprov Sumbar mengerahkan aparat keamanan yang terdiri dari satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri.
#Ryan