JAKARTA (RangkiangNagari) – Teka-teki mengenai kapan skema baru untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terus bergulir. Masyarakat khususnya yang menjadi PNS masih penasaran apakah skema gaji baru PNS ini akan diberlakukan pada tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sistem gaji PNS ini akan ditetapkan secara bertahap. Hal ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang gaji PNS.“Dan di dalam PP 11 dinyatakan dengan jelas, sistem gaji yang baru ini dilakukan secara bertahap,” ujarnya dikutip Okezone dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).Menurut Haryomo nantinya gaji tersebut tidak dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skemanya akan dilihat dari tingkatan dalam jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Nantinya skema penggajian PNS ini akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja yang lebih tinggi akan memiliki gaji yang berbeda.
Adapun tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Hal ini hanya bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.
“Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan,” jelas Haryomo
Dari situ lah nantinya masing-masing pegawai akan ditetapkan gradenya. Nah, grade inilah yang nantinya akan menjadikan acuan untuk pemberian gaji untuk pegawai negeri sipil.
“Sehingga ketika nanti seseorang menduduki jabatan maka jabatan itu akan diberikan kelasnya akan diberikan gradenya. Nah berdasarkan itu lah penggajian itu nanti akan diberikan,” jelasnya.
#Ryan