SAWAHLUNTO (RangkiangNagari) – Wabah Covid-19 memberi jarak bagi semua orang. Tak terkecuali anak-anak. Ruang gerak mereka makin terbatas untuk bergerak bebas seperti ketika suasana normal.Di Sawahlunto, saat ini pemerintah daerah terendahnya mulai dari Lurah, kepala desa dan jajaran terkait lainnya membuat inovasi baru dalam mewujudkan desa dan kelurahan layak anak di kota tambang tersebut. Program digagas Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak.Program itu dibuat menyikapi pelbagai permasalahan dan tantangan dalam upaya perlindungan anak di tengah situasi pandemi Covid-19. Program itu dinilai penting untuk menjamin hak-hak anak terpenuhi pada tingkat desa dan kelurahan.
Pendekatan Kota Layak Anak dengan mendorong terwujudnya desa dan kelurahan layak anak merupakan kewajiban pemerintah sebagai program nasional perlindungan anak yang termatub dalam UU/35/2014 tentang Perubahan Atas UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pendekatan tersebut dikenal dengan istilah bottom up. Namun situasi pandemi Covid-19 membuat indikator desa/kelurahan layak anak harus menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19. Adapun indikator yang dimaksud adalah seperti ruang bermain ramah anak (RBRA) dengan meningkatkan jumlah fasilitas cuci tangan yang dapat diakses oleh anak, menyediakan masker anak untuk mereka bermain di RBRA, dan menyediakan media KIE terkait perlindungan anak dari Covid-19
“Di samping itu, Forum Anak Desa dan Kelurahan dapat menjadi pelopor dan pelapor terhadap pencegahan dan pelaporan kasus Covid-19 bagi anak, sehingga menyadarkan anak-anak lainnya tentang Covid-19,” ujar Wanda Leksmana dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Terakhir, desa dan kelurahan layak anak harus mempunyai profil anak terpilah, salah satunya membuat data anak jika ada kasus anak positif Covid-19, karena dari data yang ada akan membantu desa dan kelurahan memberikan upaya pemenuhan hak-hak anak dalam situasi pandemi Covid-19
Sehubungan dengan wabah yang sedang dihadapi negara ini, maka segala upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap dijamin dengan memberikan kepentingan terbaik bagi anak dalam situasi apa pun, termasuk dalam situasi khusus yakni pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Perlindungan Anak, Silvi Andriani belum lama ini mengatakan komitmen mewujudkan desa dan kelurahan Layak Anak adalah dalam bentuk dukungan anggaran dan program kegiatan pada tingkat desa dan kelurahan, seperti, adanya peningkatan kapasitas gugus tugas desa/kelurahan layak anak, membentuk Forum anak desa/kelurahan, membuat data dan profil anak desa/kelurahan, pencegahan perkawinan usia anak, pemenuhan akte kelahiran, dan pencegahan-penanggulangan tindakan kekerasan terhadap anak.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sawahlunto, Efriyanto mengatakan mewujudkan Sawahlunto sebagai Kota Layak Anak tidak dapat dipisahkan dari peranan semua pihak mendukung program nasional. Peranan kepala desa dan lurah yang berupaya mewujudkan desa/kelurahan layak anak dengan melibatkan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media untuk selalu melakukan upaya perlindungan anak, baik dalam situasi pandemi ini, maupun dalam situasi normal.
“Predikat dan penghargaan kota layak anak, desa/kelurahan layak anak hanya sebuah bonus dari semua usaha sinergi dan kolaborasi yang dilakukan. Maka ada atau pun tidak ada penghargaan ini, kita semua tetap mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak anak sebagai generasi penerus masa depan,” terangnya.
Wanda Leksmana menambahkan, anggaran dana desa yang dikelola desa menjadi langkah yang efektif untuk mengoptimalkan penganggaran dan program desa/kelurahan layak anak. Dalam menyelenggarakan desa/kelurahan layak anak terdapat 15 indikator yang harus dicapai oleh desa/kelurahan dengan peranan lintas sektoral melibatkan lembaga masyarkat, forum anak, media masa, dan dunia usaha.
Beberapa indikator tersebut diantaranya, penyediaan ruang bermain ramah anak, pencegahan dan penanggulangan kasus gizi buruk, pencegahan perkawinan usia anak, profil anak desa/kelurahan, menguatkan peranan perlindungan terpadu berbasis masyarakat dan kegiatan forum anak desa/kelurahan sebagi pelopor dan pelapor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi dasar legitimasi bagi desa untuk menjadikan desa layak anak sebagai program prioritas penggunaan dana desa, sehingga sangat penting bagi pemerintah desa meningkatkan sensitifitas program pemenuhan dan perlindungan anak tersebut dalam bentuk program dan anggaran.
#Ryan