Enam Anggota DPRD Sumbar Lapor ke KPK, Ini Kasusnya

PADANG (RangkiangNagari) – Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan covid 19 tahun 2020 senilai Rp7,6 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/5).

Enam anggota dewan tersebut yakni Hidayat, Evi Yandri, Nurnas, Nofrizon, Syamsul Bahri dan Albert Hendra Lukman. Laporan dibuat atas nama pribadi dengan melepaskan nama kelembagaan DPRD dan partai politik.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 ini terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dari enam anggota dewan yang melaporkan kasus tersebut secara resmi dengan surat bermaterai, diwakili dua orang yang menyerahkan langsung berkas pelaporan ke KPK. Pda dokumen tersebut dilaporkan terkait penyalahgunaan dana penanggulangan covid 19 pada program pengadaan sebesar Rp7,63 miliar. Penggunaan dana tersebut dilaporkan tidak dengan sesuai ketentuan. Penyalagunana pun telah berdasarkan laporan hasil hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).

Hidayat mengatakan ada beberapa yang dilaporkan yakni dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan dan dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.

Lalu, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan Hazmat (APD Premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar. Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan Masker Bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan Rapid Test senilai Rp275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar. Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar.

“Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut di atas, maka pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini harapan kami dapat diproses secara hukum oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Hidayat.

Dalam dokumen pengaduan juga disampaikan tambahan informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat, dengan rekomendasi yakni : pertama, terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar. Kedua, terdapat cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.

Ketiga, terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a), (b), dan (c). DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menindaklanjuti melalui Panitia Khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait, termasuk meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan. Keempat terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a) dan huruf (b) di atas. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, bahwa proses hukumnya sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda Sumatera Barat).

“Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan atas Laporan LKPD terhadap temuan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp7,6 miliar lebih,” tegas Hidayat.

Dalam dokumen laporan juga disampaikan informasi tambahan selanjutnya, bahwa Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 Tanggal 6 Mei 2021 ini telah disampaikan BPK Perwakilan Sumatera Barat secara terbuka dan terbuka untuk umum pada sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat ini.

“Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh Pandemi Covid-19,” sebutnya.

Hidayat berharap, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di lingkungan Pemprov Sumbar.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.