PADANG PANJANG (RangkiangNagari) – Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah menyatakan, pihaknya akan mendampingi masyarakat Nagari Gunuang, Kecamatan Padang Panjang Timur, bila harus menghadap ke Pemkab Tanah Datar dan Pemprov Sumbar, untuk meninjau kembali kesepakatan awal terkait batas wilayah Kota Padang Panjang dengan Tanah Datar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam beberapa pekan belakangan, masyarakat dari tiga RT di Kelurahan Ekor Lubuk resah dan galau, karena beredarnya informasi kampung mereka menjadi terbelah, sebagian masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Datar dan sebagian lagi tetap berada di wilayah Kota Padang Panjang. Warga yang resah dan galau itu ada di RT 10, 11 dan 13. Jumlahnya mencapai 162 kepala keluarga.
Sejarah wilayah adat nagari menyebut, ketiga RT tersebut berada dalam Nagari Gunuang pada tiga buah kampung, meliputi Batu Tagak, Tanjuang, dan Gajah Tanang.
‘’Saya sudah memperoleh informasi, kesepakatan awal yang ditandatangani Walikota Padang Panjang Fadly Amran dan Bupati Tanah Datar Eka Putra, hanya mengacu kepada peta. Dalam peta itu tidak terlihat adanya pemukiman penduduk. Hanya lahan kosong dan sawah saja. Dari sinilah sebenarnya masalah itu timbul,’’ ujar Mardiansyah, akhir pekan kemarin, di Batutagak.
Pada prinsipnya, sebut dia, masyarakat yang selama ini sudah merupakan warga Padang Panjang di ketiga kampung tersebut harus diselamatkan. Selama ini, katanya lagi, warga sudah memiliki KTP, KK, akta-akta dan dokumen lainnya yang dikeluarkan Pemko Padang Panjang. Bahkan, ujarnya lagi, kampung itu pun sudah ditetapkan menjadi tiga RT yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Kelurahan Ekor Lubuk.
Secara kelembagaan, Mardiansyah menyebut, DPRD Padang Panjang sudah menerima surat yang ditandatangani seluruh masyarakat RT 10, 11, dan 13 tersebut. Pihaknya bertekad untuk memproses segera surat itu, sekaligus melakukan koordinasi dengan Walikota dan jajaran terkait lainnya.
Bila harus berurusan pula dengan Pemkab Tanah Datar dan Pemprov Sumbar atau institusi lain di luar Pemko Padang Panjang, pihaknya bertekad untuk tetap mendampingi masyarakat, sehingga mereka tidak galau dan kembali mendapat kepastian, nagari mereka tidak akan terbelah atau terancam dikeluarkan dari Padang Panjang.
Sementara proses berjalan, Mardiansyah meminta warga dari ketiga kampung itu untuk tenang dan bersabar. Lantaran kesepakatan itu masih dalam tahap kesepakatan awal, menurut Mardiansyah, maka peluang untuk kembali direvisi tetap terbuka lebar.
‘’Itu masih kesepakatan awal. Pihak Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menyatakan, pedoman dalam pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) terkait tapal batas itu adalah kesepakatan akhir. Mari kita kembali duduk bersama untuk mencapai kesepakatan akhir tersebut,’’ sebutnya.
Mardiansyah mengaku, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari jajaran Kemendagri, permendagri terkait tapal batas Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang itu masih dalam tahap pembuatan rangka draf. Proses ini, sebutnya, diperkirakan akan memakan waktu hingga Juli 2021 nanti.
Hal prinsip bagi kita, sebutnya, silahkan saja kalau ada warga dari Tanah Datar atau nagari lain yang memiliki tanah di dalam wilayah Padang Panjang, tapi wilayah dan penduduknya tetap Padang Panjang. ‘’Jangan sampai pula ada nagari dan masyarakat yang terpecah belah dan bercerai berai karena masalah ini,’’ sebut dia.
#Ryan