Pasaman (Rangkiangnagari) - Perkumpulan Qbar Sumatera Barat laksanakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Penguatan Pengakuan dan Parlindungan Wilayah Adat Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pasaman.
Semiloka digelar sehari, Selasa (29/6) di Hall Emir Hotel Lubuksikaping, dan dibuka (Keynote Speaker) oleh Bupati Pasaman, diwakili Drs. H. Yasri Uripsyah, MSi
Dalam kesempatan itu, Bupati Pasaman menegaskan bahwa untuk melindungi dan memberi pengakuan kapasitas masyarakat Hukum Adat di Pasaman, diinterprestasikan kedalam Perda Kabupaten Pasaman No.13 tahun 2011.
Kemudian, terkait visi mewujudkan Kabupaten Pasaman yang Bermartabat, bupati mengungkap rencana pengembangan wilayah Pasaman Lima tahun ke depan.
Menurutnya, saat ini Pemkab Pasaman tengah berupaya mereposisi istilah Kabupaten Pasaman sebagai daerah punggir, menjadi daerah tengah.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk ini, diantaranya melakukan komunikasi dan negosiasi dengan Kepala Daerah tetangga, untuk bisa sinergi dan mau menindak lanjuti program pembukaan akses transportasi baru ke daerah tetangga.
Dijelaskan, target pembukaan jalan baru diantaranya ruas Bonjol ke Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. Diharapkan jika jalan ini selesai nantinya, masyarakat Pasaman bisa memgakses pintu Tol Sumbar - Riau yang akan dibangun di daerah Lima Puluh Kota.
Selanjutnya mengupayakan kelanjutan pembangunan ruas jalan Rao-Rokan Hulu (Riau), Rao-Padang Lawas (Sumatera Utara) dan peningkatan jalan Lubuksikaping-Pasaman Barat via Tonang-Talu, serta akses ke kabupaten Agam, via Koto Tangah, Lubuk Sikaping.
Semiloka yang digelar Perkumpulan Qbar di Pasaman, focus mengupas tentang wilayah adat nagari, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman No. 13 tahun 2011 tentang Nagari sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Rahma Weliza, Ketua Divisi Pengorganisasian Perkumpulan Qbar Sumatera Barat --selaku moderator, bahwa Perda No. 13/2011 Pasaman, telah menunjukan komitmen Pemda Pasaman dalam memberikan parlindungan pada masyarakat hukum adat di daerahnya.
"Perda 13 tahun 2011 sekaligus menyatakan keberadaan masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pasaman, bukanlah ancaman terhadap kedaulatan dan integritas NkRI, dan substansi yang diatur pun telah memenuhi kritetia apa yang diharapkan untuk diakuinya keberadaan masyarakat hukum adat," terang Rahma.
Usai acara pembukaan, Perkumpulan Qbar menyerahkan Draft usulan Kebijakan Penguatan Pengakun dan Perlindungan Wilayah Adat.kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Terlibat aktif dalam semiloka, diantaranya Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Pasaman, Lima Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lima Walinagari, Lima unsur Badan Musyawarah (Bamus), yakni Nagari Silayang, Nagari Simpang, Nagari Alahan Mati, Nagari Ganggo Hilia dan Nagari Ganggo Mudiak, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pasaman.(tim).