Payakumbuh (RangkiangNagari) - Delapan dari 10 Partai Politik (Parpol) yang memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol tahun 2021 di Aula Randang Balai Kota Payakumbuh, Kamis (29/07).
Sebelum penandatanganan Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh Rida Ananda berpesan kepada seluruh parpol yang hadir supaya memanfaatkan dana bantuan tersebut dengan sebaik mungkin.
“Gunakanlah dana bantuan ini untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat kita. Dan jangan lupa setiap melaksanakan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini kondisi daerah kita sangat rawan tetap terapkan 6M,” kata Sekda Rida Ananda.
Lebih lanjut Sekda Rida juga mengharapkan adanya masukan-masukan yang membangun dari parpol atas kinerja pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Payakumbuh.
Sementara itu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh Budhy D. Permana menyebut, dana bantuan parpol tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik disamping digunakan juga untuk penunjang operasional sekretariatnya.
“Untuk tahun 2021 ini besaran dana bantuan parpol sama dengan tahun lalu dimana setiap suara sahnya dihargai Rp. 9.929 yang diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu dengan total suara sah 65.597 suara. Jika dirupiahkan yaitu sebesar Rp. 651.312.313,” katanya.
Berikut besaran penerima dana bantuan Parpol di Kota Payakumbuh untuk tahun 2021:
Partai PKB Rp. 37.720.271
Partai Gerindra Rp. 103.142.452
Partai PDI-P Rp. 35.645.110
Partai Golkar Rp. 69.095.911
Partai Nasdem Rp. 41.483.362
Partai PKS Rp. 137.308.141
Partai PPP Rp. 49.307.414
Partai PAN Rp. 63.764.038
Partai Demokrat Rp. 80.117.101
Partai PBB Rp. 33.728.813
Setelah dilakukan verifikasi sejak Juni lalu maka saat ini dijelaskan Kakankesbangpol, baru delapan parpol yang bisa dicairkan karena dua parpol lainnya yaitu PDI-P dan PBB belum bisa dicairkan. Karena kedua parpol tersebut sedang ada perubahan struktur organisasi di partainya dan masih belum mendapatkan SK dari DPPnya masing-masing.
“Pihak dari kedua parpol tersebut akan segera melengkapinya dalam waktu dekat ini, supaya bisa secepatnya dilakukan proses pencairannya,” pungkasnya.
#Rn