JAKARTA (RangkiangNagari) – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.
Di mana untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.“Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.
Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
3. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
4. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
5. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
6. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
7. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
8. Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 3:
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru;
5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan
6. Jambi yaitu Kota Jambi;
7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
9. Lampung yaitu Kota Metro;
10. Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
11. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
12. Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
13. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
14. Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
15. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
16. Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
17. Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
18. Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Lalu untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar di atas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
#Rn