PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Penyesuaian Aktivitas Masyarakat

JAKARTA (RangkiangNagari) – Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan sejumlah penyesuaian pada aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut akan dilanjutkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres) pada Minggu (25/7/2021).Aktivitas masyarakat yang dimaksud adalah pasar rakyat yang menjual bahan pokok sehari-hari diperbolehkan tetap buka. Dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh pedagang terkait.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan bahan pokok dapat tetap berjualan. Dengan syarat penjual tersebut hanya bisa melakukan kegiatan dagang sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes yang ketat ketika melayani pembeli.Terakhir, usaha-usaha kecil lainnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan prokes yang ketat dan batas kunjungan hanya sekitar 20 menit setiap pembeli.

“Pedagang kaki lima, toko agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis buka dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Keputusan berat di atas, terpaksa diambil oleh pemerintah demi melindungi masyarakat dari ancaman wabah global COVID-19. Mengingat, pembatasan kegiatan ini telah menurunkan sejumlah angka positif kasus COVID-19.Dengan pemberlakuan ini, disinyalir akan membuat penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah semakin optimal ke depan. Terbukti sejumlah provinsi di pulau Jawa mengalami angka penurunan yang cukup baik dalam beberapa waktu lalu.

“Kita tahu saat ini sudah jadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19 itu menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” tuturnya.

Dalam memaksimalkan upaya di atas, dalam beberapa waktu ke depan, Presiden mengintruksikan kepada sejumlah menteri memberikan bantuan yakni obata-obatan dan vitamin.Lalu, menyediakan fasilitas kesehatan yang dapat dipergunakan oleh masyarakat yang terindikasi memiliki terinfeksi COVID-19. Dari mulai tidak ada gejala, gejala ringan, hingga berat dapat disediakan oleh berbagai pemangku kepentingan terkait dalam menekan jumlah kematian akibat virus tersebut.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi,” pungkasnya.

 

#Rn

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.