DPD Gerindra Sumbar gelar jumpa pers terkait putusan BK DPRD Kabupaten Solok tentang rekomendasi pemberhentian ketua DPRD

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Menindak lanjuti putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Solok atas nama Ivon Munir, S.Fam.Apt dan Lucki Efendi  ,DPD Partai Gerindra Sumatra Barat memberikan keterangan release pada awak media Yang meminta diantaranya BK DPRD Kabupaten Solok agar mencabut Surat Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor : 175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik Terhadap Sdr. Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021 karena telah bertentangan dengan Putusan BK Nomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 karena tidak ada amar putusan menyatakan Sdr. Dodi Hendra terbukti melakukan pelanggaran kode etik

Keterangan pers tersebut di sampaikan Evi Yandri Sekretaris DPD Gerindra Sumbar di dampingi Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok,Hanif Hafiz Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Solok dan Vino Oktavia, SH.MH Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dalam release tersebut menguraikan 

“Putusan BK Tanpa Amar Putusan”

Setelah kami membaca dan mempelajari Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Solok atas nama Ivon Munir, S.Fam.Apt dan Lucki Efendi kami menanggapinya sebagai berikut :

Bahwa Putusan BK DPRD Kabupaten Solok menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Badan Kehormatan karena tidak memuat amar putusan dalam Putusan BK sehingga mengandung cacat hukum dan akibat hukumnya Putusan BK batal demi hukum maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dari semula.

Bahwa berdasarkan Putusan BK tidak ada amar putusan yang menyatakan Sdr. Dodi Hendra sebagai teradu telah terbukti melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok dan menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok;

Bahwa oleh karena tidak ada amar Putusan BK sebagaimana dimaksud di atas maka  secara hukum Putusan BK tidak memiliki kekuatan eksekusi (non eksekutorial) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan sehingga Sdr Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewenangannya yang melekat;

Berdasarkan alasan-alasan di atas maka kami meminta kepada : Pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang ditujukan untuk menindaklanjuti Putusan BK yang sama sekali tidak memiliki amar  putusan yang dapat dilakukan eksekusi atau dilakukan pelaksanaan putusan.

BK DPRD Kabupaten Solok agar mencabut Surat Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor : 175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik Terhadap Sdr. Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021 karena telah bertentangan dengan Putusan BK Nomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 karena tidak ada amar putusan menyatakan Sdr. Dodi Hendra terbukti melakukan pelanggaran kode etik;

Seluruh pihak terkait agar tidak mengeluarkan pernyataan/keterangan yang menyatakan Sdr. Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi dengan direkomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok agar tidak dianggap telah mengeluarkan berita/ keterangan bohong karena tidak sesuai dengan Putusan BK DPRD Kabupaten Solok.(Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.