Payakumbuh (RangkiangNagari) - Pemerintah Kota Payakumbuh membuka kesempatan kepada masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh periode 2021-2026.
Menurut keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dasril kepada media, Senin (30/8), seleksi ini digelar dalam rangka pengisian pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh Periode 2021-2026 sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Dijelaskannya, ketentuan persyaratan umum adalah:
Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia;
Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter;
Tidak menjadi anggota partai politik dan terlibat politik praktis;
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi, bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk ketentuan pendaftaran pengumuman seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh periode 2021-2026 dapat dilihat melalui website Kota Payakumbuh dan papan pengumuman pada Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
“Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 27 Agustus s/d 5 Oktober 2021, berkas permohonan ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh Periode 2021-2026 Cq. Sekretariat Panitia Seleksi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh JI. Veteran No. 70 Telp (0752) 92601,92957 Fax (0752) 93279,” kata Dasril kepada media, Senin (30/8).
Dasril menjelaskan panitia hanya menerima berkas pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus s/d 5 Oktober 2021 pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib (sesuai hari kerja). Kelengkapan berkas pendaftaran dan harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
a. Surat permohonan untuk menjadi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh periode 2021-2026;
b. Fotocopy KTP 1satu) lembar;
c. Fotocopy Ijazah terakhir 1 (satu) lembar;
d. Pas Photo terbaru ukuran 4×6 berwarna 1 (satu) lembar;
e. Surat pernyataan tidak sebagai anggota partai politik, tidak sebagai pengurus di BAZNAS atau LAZNAS lain dan siap bekerja penuh waktu bermaterai 6000;
Berkas pendaftaran dan seluruh kelengkapan dokumen disusun ke dalam Map Plastik Tulang dan dimasukan dalam amplop tertutup warna kuning.
Sementara itu, untuk ketentuan lain-lain, dijelaskan Dasril panitia seleksi tidak memungut biaya apapun dalam seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh periode 2021-2026.
“Berkas pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh dan berkas pendaftaran tidak dapat dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi. Apabila diketahui pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka panitia seleksi berhak mengugurkan hasil proses seleksi yang bersangkutan. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ungkapnya.
Dasril juga menjelaskan untuk kepanitiaan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dafrul Pasi adalah Ketua Panitia, Kepala Bagian Kesra Dasril sebagai Sekretaris, serta anggota panitia Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Ramza Husmen, Tokoh Agama Islam/Organisasi Islam Erman Ali, dan Akademisi/Tokoh Masyarakat yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat Arman Husni.
#Rn