PADANG (RangkiangNagari) – Kasus surat permohonan donasi dan partisipasi buku profil Sumbar terus bergulir. Ternyata jejak terbitnya surat tersebut punya jalannya sendiri.
Informasi yang diperoleh Mingguan Rakyat Sumbar di Pemprov Sumbar, surat tersebut tidak lahir begitu saja.Sempat dibidani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. Namun, akhirnya surat itu keluar dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar. “Rencana itu awalnya digodok di Biro Kerjasama Rantau Setdaprov Sumbar,”sebut sumber itu, Selasa (24/8).
Dikatakannya, surat itu ternyata tidak bisa lahir dari Biro Kerjasama Rantau. Kemudian diminta digagas kembali di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Setelah di DPMPTSP, juga tidak ada nampak polanya, sehingga tidak jadi keluarkan di DPMPTSP surat tersebut,”ulasnya sumber itu lagi.Namun, kemudian tiba-tiba surat tersebut lahir dari Bappeda Sumbar. Kemudian merebak dengan komplainnya sejumlah penerima surat tersebut. Parahnya, surat tersebut juga sedang dilakukan penyidikan oleh Kepolisian, Polresta Padang.
Sempat Diingatkan
Sebelum menjadi persoalan di ranah hukum, surat tersebut pernah diingatkan oleh Wakil Komisi I DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.
Begitu surat itu beredar di masyarakat, Evi Yandri langsung mengkonfirmasi pada Kepala Bappeda waktu itu Hansastri. Saat dikonfirmasi Evi, Hansastri megakui surat tersebut dibuat oleh Bappeda.Diceritakannya, pada 28 Juni 2021 Evi Yandri mendapat pengaduan dari pelaku usaha. Bahwasanya ada pihak yang mengatasnamakan Pemprov Sumbar meminta sumbangan untuk membuat buku profil Sumbar dengan membawa surat tersebut.
Caranya dengan memasang iklan yg nilainya puluhan juta rupiah. Bagi yang tidak sanggup beriklan pun masih dimintai kontribusinya.
“Informasi tersebut saya telusuri dengan mengkonfirmasi pertama kal ke Kepala Biro Umum, pak Rosyail dan Kepala Dinas Pariwisata, jawabannya Biro Umum dan Dinas Pariwisata tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,”sebutnya.
Kemudian Evi coba menelusuri lagi surat tersebut. Ternyata di nomor surat terlihat Bappeda yang mengeluarkan surat tersebut.Kemudian, Evi Yanddri mengkonfirmasi pada Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri. Ternyata Hansastri membenarkan surat tersebut. Namun katanya, mereka tidak ikut dan tidak kenal dengan pihak penerbit serta personel yang membuat buku. Mereka bukan dari Bappeda.
“Saya sampaikan tidak etis kita meminta minta ke masyarakat, kenapa tidak dianggarkan saja?
Bukankah surat tersebut bisa disalahkan gunakan untuk mengambil keuntungan pribadi, sistem kontrol gimana?,”ungkap Evi.
Kemudian, pada 6 Juli 2021 Bappeda memberikan informasi, proposal yang sudah di sebar sudah di tarik dan penerbitan buku dibatalkan.
Dengan itu menurut Evi berarti Bappeda dan Gubernur tidak serius melindungi masyarakat. Justru melakukan pembiaran.Lucunya lagi, saat itu Hansastri kepala Bappeda mengatakan tidak kenal penerbit sangat. “Masa iya surat yg ditanda tangani gubernur tidak tahu itu untuk siapa? Penerima nya siapa? Digunakan untuk apa?,”tanyanya heran.
Menariknya, Evi Yandri juga sudah mengingatkan langsung pada Gubernur Mahyeldi. Melalui whatshapp, Ketua FKAN Kuranji ini menyampaikan pada Mahyeldi. Dalam pesan mengingatkan dana yang terhimpun sudah dipastikan sulit dikontrol dan dipertanggungjawabkan. Sangat rawan disalahgunakan.
“Lagian katanya, tidak etis Pemprov Sumbar meminta pada masyarakat. Kenapa tidak dianggarkan saja di APBD,”ungkapnya lagi.
Hasilnya, Mahyeldi membalas pesan whatshapp Evi Yandri dan mengaku berterimakasih dengan masukan tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan kejadian ini, seharusnya setelah dapat informasi dari saya gubernur dan bappeda bisa mengantisipasi hal ini. Justru saya menilai terjadi pembiaran, seolah disengaja ada pihak-pihak tertentu yg diuntungkan,”pungkasnya.
#Rn