PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, menetapkan BKZ yang merupakan kepala di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020.
“Untuk sementara menetapkan satu orang tersangka atas nama BKZ,” kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya di Payakumbuh, Kamis (25/11). Ia mengatakan untuk sementara pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak empat alat bukti dalam menyidik dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, berkisar ratusan juta. “Angka kerugian negara, masih kita hitung. Kita juga berharap, penanganan perkara yang memakai dana penanganan COVID-19 ini, tidak mengganggu program negara dalam penanggulangan COVID-19,” ungkapnya.
Sementara itu pengacara tersangka Setia Budi mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi pemeriksaan tersangka.
“Beliau telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD COVID-19,” katanya.
Dalam pemeriksaan kliennya kooperatif dengan penegak hukum dan telah memberikan keterangan apa adanya.
“Selaku kuasa hukum, karena ditetapkan sebagai tersangka, kami mengajukan surat penangguhan penahanan. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, beliau sangat dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 di lapangan sehingga tidak dilakukan penahanan oleh Kejari,” ujarnya.
#Rn