CEMARKAN NAMA BAIK, MANTAN WALI NAGARI LUBUK ULANG ALING SELATAN POLISIKAN WALI JORONG TALANTAM

Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Mantan Walinagari Lubuk Ulang Aling Selatan Tamrin Dt Kampuang Adukan wali jorong Talantam Nagari lubuk ulang Aling selatan kecamatan Sangir Batang Hari kabupaten Solok Selatan, Reno Fernando ke Polres Dharmasraya, terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoak melalui Medsos, Kamis 02-12-2021.

Pasalnya, sejak beberapa hari lalu beredar pesan di salah satu group WatsApp(WA) tulisan yang diduga kuat berasal dari Reno Fernando, yang saat ini juga sedang mendekam dalam sel Polres Dharmasraya tersandung kasus Narkoba.  Reno mohon  bantuan Bupati Solok Selatan agar dapat kiranya membantu makan anak dan isteri beliau. Sebab yang bersangkutan saat ini sedang ditahan di Polres Dharmasraya akibat dikorbankan oleh Thamrin Dt. Kampuang, yang lebih akrab disapa Mayin Dt.Kampuang dalam upaya beliau memuluskan  ambisinya untuk menjadi calon Walinagari Lubuk Ulang Aling Selatan tahun 2022 nanti.

Lengkapnya isi WA tersebut, " RENO FERNANDO,  Assalamualaikum, Pak Bupati, Solok-Selatan. Mohon tolong dibantu anak bini, awak di Talantam Lua Selatan dengan program pak Bupati, selama awak ditahan, awak dikorbankan Dt. Kampung Mayin demi ambisinyo mencalon di Pilwana 2022. kini. Awak di sel Polres Dharmasraya sejak 25 Nopember 2021. Wasaalam. Hormat kami Reno Fernando. Wali jorong Talantam", tulisnya di selembar kertas yang kemudian  di share di group WA.

Merasa tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan Reno,  Thamrin Dt. Kampuang akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ketika dikonfirmasi ke Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga , beliau membenarkan kalau mantan Wali Nagari Lubuak Ulang Aling Selatan itu telah melapor ke Polres Dharmasraya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Usai menyerahkan laporan, Dt.Kampuang mengatakan kepada media ini, beliau mengaku kaget dan heran akan kabar yang beredar di WA tersebut, sebab selama ini dia merasa  tidak ada persoalan apapun dengan Wali Jorong itu. 

Karena dia merasa perbuatan ini telah mencemarkan nama baiknya menyebarkan berita berita bohong atau hoax yang tidak berdasar sama sekal, melanggar ketentuan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, maka dia berinisiatif melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. 

Menurut Thamrin Dt. Kampung, pihak Polres Dharmasraya menanggapi laporannya ini dengan sangat baik. "Saya sangat berterimakasih pada pihak Polres Dharmasraya", tutur Thamrin.

Ketika ditanyakan kepada Thamrin tentang tuntutannya atas kejadian ini, Thamrin enggan berkomentar banyak. "Saya sudah serahkan ke pihak kepolisian", jelasnya.

"Saya tak mau komentar apapun selain tentang diri saya, itu saja", tutupnya sambil menaiki mobil meninggalkan Polres Dharmasraya. 

 Sebagaimana diketahui,  pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dapat diancam hukuman 4 tahun penjara, sementara pada pasal 28 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(ssa)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.