Demi Tingkatkan Kesejahteraan PNS,PT Taspen Dan MANTAP Gelar Sosialisasi

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok bekerjasama dengan PT. Taspen Cabang Padang dan Bank Mandiri Taspen (MANTAP) mengelar sosialisasi Program Taspen dan Pengenalan Bank Mandiri Taspen serta sosialisasi PP Nomor 30 tahun 2019,guna menjamin dan meningkatkan kesejahteraan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memasuki purna tugas pada Senin (29/11) bertempat di Gedung Solok Nan Indah.

Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Solok yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi Keuangan Drs. Syahrial, MM, juga dihadiri oleh Branch manager PT Taspen Padang Ahmad Suranto, manager layanan PT Taspen Padang Ahmad Nawawi, Kepala unit Bank Mandiri Taspen Solok Muhammad Arifin, Kepala BKPSD diwakili Kabid Pembinaan kesejahteraan dan pemberhentian Yovi Fransisca, Kasubag kepegawaian masing-masing SKPD dan kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Se-Kabupaten Solok.

Ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Sosialisasi Program Ketaspenan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kabupaten Solok tak lupa diucapkan. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama PT. Taspen Cabang Padang dan Bank Mandiri Taspen (MANTAP) dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok terkait Hak dan Kewajiban serta menginformasikan kepada kita bersama tentang Produk dari anak perusahaan PT. Taspen yaitu Mandiri Taspen yang dipersiapkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil pada saat memasuki masa purna tugas.

Selaku pemerintah Kabupaten Solok kami berterimakasih kepada PT. Taspen cabang Padang dan Bank Mandiri Taspen (MANTAP) yang memfasilitasi sosialisasi produk taspen ini sehingga dapat menjamin dan meningkatkan kesejahteraan PNS dalam memasuki masa purna tugas.

“Selamat mengikuti acara sosialisasi ini, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pengelolaan kepegawaian terkait program ketaspenan dan Bank Mandiri Taspen serta teknis penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kabupaten Solok,” tuturnya (Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.