Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan Konsultasi Publik 2,guna menyusun revisi RTRW Kabupaten Solok Tahun2012-2031 pada Jum’at (03/12) bertempat di ruang pertemuan Solok Nan Indah, Arosuka.
Kepala Dinas PUPR yang diwakili Kabid Tata Ruang Elfianhar, ST, MT menyampaikan bahwa, “Konsultasi Publik II (KP II) dengan membedah beberapa kebijakan, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam dokumen saat ini yang sebelumnya pada tgl 20 November 2021 juga telah dilaksanakan Kunsultasi Publik I (KP I) revisi RTRW dengan menjaring beberapa masukan dari seluruh stakeholder terkait.
Subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang dimana salah satu proses yang harus dijalankan dalam melakukan penyusunan rujukan pembangunan (Revisi RTRW ini) adalah dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini.
Tujuan Konsultasi publik ini ialah menjaring masukan, saran dan informasi terkait rencana penetapan kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten.
“Pemerintah daerah kabupaten berwewenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi proses dan prosedur penyusunan revisi RTRW Kab. Solok yang diamanahkan oleh UU No 26 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah diwakili Askoor Bid. Pemerintahan Edisar, SH, M. Hum, mengungkapkan bahwa, “Tahun 2017 telah dilksanakan peninjauan kembali perda RTRW Kab. Solok thn 2012-2031, dengan hasil terjadi perubahan materi sebesar 19,81% diantaranya, tujuan, kebijakan, strategi pemanfaatan, rencana struktural ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi program utama jangka menengah lima tahun dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga perda RTRW Kab. Solok Th 2012-2031 harus dilakukan perubahan (revisi)”.
Ada beberapa alasan perlunya dilakukan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 antaranya terjadi perubahan penduduk, terjadinya perubahan batas administrasi daerah, terjsdinya perubahan status hutan dll. Pada tahun 2019 peta dasar untuk revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sehingga dapat dijadikan dasar untuk pembuatan peta tematik dan peta rencana selanjutnya. Pada tahun 2020, anggaran untuk lanjutan penyempurnaan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 terkena refocusing untuk penanganan covid-19 sehingga pada tahun itu tidak ada progres kegiatan.
“Pada tahun 2021 telah teralokasi kembali anggaran untuk penyempurnaan dokumen revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 yang telah disusun pada tahun 2018 lalu, namun ternyata harus menyesuaikan dengan aturan terbaru, yaitu Permen ATR Nomor 11 tahun 2011 sehingga mengalami perubahan subtansi dan sistematika yang cukup signifikan dan materinya bukan lagi revisi, namun sama dengan penyusunan Perda baru yaitu RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2041,” jelasnya (Liza)