Dinas Perdagangan Padang Awasi Penerapan HET Minyak Goreng

PADANG (RangkiangNagari) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota padang melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Harga Eceran tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah minimarket dan swalayan di Kota Padang, Rabu (2/2/2022).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan pengencer wajib melakukan penjualan minyak goreng kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14 ribu per liter.
Sementara untuk HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter dan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter.

“Ini berdasarkan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak goreng Kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit,” ujar Andree.

Bagi pedagang yang melanggar akan ada sanksi yang bakal diterima. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Warga juga bisa melaporkan jika menemui adanya pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET ke nomor hotline 081212359337 atau melalui email hotlinemigor@kemendag.go.id, dan
https://hero.kemendag.go.id

Andree menambahkan, Dinas Perdagangan akan melakukan pengawasan setiap harinya guna memantau penjualan minyak goreng agar sesuai dengan HET-nya.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.