Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang dilakukan A (41), alamat Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
AKBP Nurhadiansyah, Kapolres Dharmasraya, Sabtu (16/04/2022) menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM.
“Ternyata benar, berdasarkan hasil penyelidikan yang ditemui adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM yang disubsidi oleh pemerintah tersebut,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres barang bukti yang berhasil diamankan Polisi satu unit mobil Colt diesel merk Isuzu warna putih, satu unit mobil Panther yang sudah dimodifikasi, dua buah Tedmon ukuran 1.000 liter, 12 galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong) 1 (satu) set alat pompa Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
Tersangka langsung mengantarkan BBM tersebut kelokasi sesuai dengan permintaan pembeli pada Masyarakat Petani tergantung permintaan yang dijual kepada pengecer dengan harga Rp 6500/ liternya tersangka hanya mengambil sedikit keuntungan Namun dipihak lain juga merugikan kendaraan truk dan bus karena kekurangan BBM di Pertamina.
“Tersangka dijerat kasus ini diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,” terang Nurhadiansyah. (TM)