DHARMASRAYA (Rangkiangnagari) - Suatu kebanggan bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya dan Pemkab Dharmasraya atas prestasi yang kembali diraih, yakni Pemkab Dharmasraya dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan. Prestasi ini merupakan ketujuh kalinya diraih oleh Kabupaten Dharmasraya. Penyerahan WTP ke-tujuh diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat, Yusnadewi di gedung BPK Sumbar, Selasa, (26/04/22).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini langsung diserahkan kepada orang nomor satu di Kabupaten Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Bupati Dharmasraya mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu atas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2021. Sehingga hasil yang diperoleh sangatlah memuaskan yakni Wajar Tanpa Pengecualian.
Bupati juga dalam sambutannya mewakil Kabupaten atau Kota lain, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat, Yusnadewi atas pelaksanaan penyerahan LHP BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2021.
Pemeriksaan ini merupakan amanah yang diberikan kepada BPK-RI berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-Jawab Keuangan Negara.
“Harapan kami pemerintah daearah kabupaten/kota se-Sumatera Barat untuk tahun ini akan memperoleh opini terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Sutan Riska.
Sutan Riska juga mengatakan, bahwa BPK perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsinya, bukan hanya memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah. Tapi juga memeriksa kinerja atas efektifitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Kegiatannya meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara idependen, obyektif dan professional oleh Auditor BPK. Berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pada semua tingkatan unit institusi penyelenggara pemerintah. Outputnya tidak lain adalah untuk perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah.
“Namun kami menyadari tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, melalui pemeriksaan ini kami berharap bersama BPK-RI. Kami dapat pengelolaan keuangan, dan sesegera mungkin melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerha agar semakin efektif dan efisien. Sesuai dengan visi dan misi dari pemerintah kabupaten/ kota, yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas hidup di segala bidang bagi masyarakat lebih baik lagi,” bebernya lagi.
Sutan Riska pun menyampaikan permohonan maaf mewakili pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto dan Kota Payakumbuh kepada Tim Pemeriksaan BPK-RI jika terdapat kekurangan maupun hal hal yang kurang berkenan selama berlangsungnya pemeriksaan ini.
Penyerahan LHP ini dihadiri langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Walikota Solok, Zul Elfian, Walikota Sawahlunto, Deri Asta, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi dan undangan lainnya yang berkesempatan hadir pada acara tersebut.(TM)