Kota Solok (Rangkiangnagari) - Kepala Balai Prasarana Pemungkiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat, Kusworo Darpito tandatagani nota penjelasan serah terima aset barang milik negara dengan walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, Selasa (31/1) diruang rapat Zarhismi Ajis Lantai II kantor Balaikota Solok.
Penandatangaan yang dilakukan kedua belah pihak, selain untuk memberikan legalitas terkait kepemilikan, juga sebagai upaya untuk menghindari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam hal itu yang bertugas diwilayah provinsi tersebut.
Dari liputan media ini, diantara aset yang diseraht terimakan itu adalah, pembangunan tempat sampah terpadu, pengelolaan air limbah skala kawasan, dan program Kota Tanpa Kumuh.
Turut hadir pada kesempatan itu, Asisten II Sekda Kota Solok, Jefrizal, Kepala Dinas Perumaha dan Kawasan Pemukiman Kota Solok, Hanif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Edrizal, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Solok, Refendi, serta OPD terkait lainnya.
Kusworo Darpito merupakan wakil pemerintah pusat yang ditugaskan di Sumatera Barat, dalam kesempatannya menyampaikan sepatah kata, ia menyebutkan, penandatanganan itu harus dilakukan sebelum menjadi temuan BPK RI.
Menurut Kusworo Darpito, kegiatan yang baru saja dilaksanakan itu, merupakan arahan dari Menteri PUPR RI. Dimana dalam hal itu, semua kegiatan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota atau pemerintah kabupaten segera diserah terimakan, agar dalam penggunaannya nanti tidak memunculkan masalah.
Sementara itu wakil walikota Solok mengaturka ucapan terimakasih atas luangan waktu yang diberikan kepala BPPW Sumbar dan rombongan. Dikatakannya, perhatian yang diberikan itu, menjadi angin segar bagi pemerintah kota Solok.
H.Zul Elfian Umar menyampaikan, pemerintah kota Solok sangat membutuhkan lirikan dari pemerintahan pusat untuk pembangunan yang terencana, oleh sebab itu ia berharap, proyek proyek serupa terus berlanjut dan diperuntukan untuk masyarakat kota Solok.(Rn/Vn)