INFORMASI PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Limapuluh Kota (RangkiangNagari) - Dinas PU/PR Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan pelayanan dalam urusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Hal ini tentunya akan mempermudah masyarakat dalam membangun gedung di lingkup wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
 
Apa itu persetujuan pembangunan gedung?
 
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
 
Apa beda nya IMB dan PBG?
 
IMB adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, dengan melampirkan aspek teknis bangunan saat mengajukan izin. Sementara itu, PBG adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan, di mana pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.
Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PGB?
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Kemudian, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri.

Adapun dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi:

pendaftaran pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi. Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.

 

#Rn

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.