PADANG (RangkiangNagari) – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ‘nakal’ di Sumatera Barat (Sumbar), karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria saat dihubungi dari Padang, Senin (24/7) mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada SPBU melayani konsumen yang membeli pertalite dengan menggunakan jeriken.
“Setelah kami periksa ke pihak SPBU, pihak SPBU mengakui adanya pengisian pertalite ke jeriken tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini kami berikan sanksi pembinaan berupa setop supply pertalite selama dua minggu,” ujar Satria.
Sebelumnya, pelanggaran penyaluran BBM subsidi tersebut terjadi di dua SPBU, yakni SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (21/7), dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu (23/7).
“Di SPBU tersebut akan kami pasang juga spanduk pembinaan sebagai upaya kami menjelaskan ke konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan pertalite. Dua SPBU tersebut juga akan kami minta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut,” ujarnya pula.
Satria menyebut, selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, pihaknya akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mengcover kebutuhan pertalite di lapangan.
SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 km arah selatan), dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 km ke arah utara).
“Saya kembali tegaskan dan ingatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina wajib patuhi aturan main pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite, dan Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang main-main dengan BBM subsidi,” kata Satria menegaskan.
Ia berterima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media massa yang proaktif membantu pengawalan terkait penyaluran BBM subsidi ini, dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center di 135,” katanya pula.
#Rn