Solsel (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan telah menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) danPrioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. Senin (7/8).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Solok Selatan ZigoRolanda mengatakan dalam penepatannya, telah dilakukan pembahasan mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
"Fokus pembahasan, diarahkan pada penetapan makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja danpembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan program prioritasRPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah sertakebijakan dari Pemerintah Pusat," jelas Zigo.
Zigo juga mengingatkan untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun2024 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan.
Dalam KUA dan PPAS yang telah disepakati, disampaikan bahwa total belanja daerah yang diusulkan senilai Rp 709, 554 miliar. Terdapat selisih 21,16% atau sebesar Rp 190,39 miliardari APBD 2023 yang sebesar Rp 899,94 miliar.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan selisih ini karena belum adanya pendapatan lain yang bersumber dari DAK, BKK, dan insentif fiskal.
"Karena pada prinsip penganggaran dimana pendapatan yang belum ada kepastian penerimaan belum bisa dihitung sebagai target pendapatan, yang berakibat berkurangnya alokasi belanja dari tahun sebelumnya, namun sebelum penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2024, pendapatan tersebut sudah dapat kepastian dari pemerintah pusat dan langsung kita akomodir dalam pembahasan RAPBD nantinya," jelas Yuliandalam menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPRD.
Wabup menegaskan setelah disepakati, KUA dan PPAS iniakan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, rincian anggaran yang disetujui yakni nilai pendapatan daerah senilai Rp 675,76 miliar. Nilai ini kemudian dirincikan lagi dari pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan senilai Rp 77,71 miliar. Nilai ini terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 13,44 miliar, retribusi daerah Rp 2,56 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 3,5 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senil;ai Rp 58,20 miliar.
Sedangkan dari pendapatan transfer diproyeksikan senilai Rp 588,17 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sahsebesar Rp 9,87 miliar.
Dari belanja daerah yang senilai Rp 709,554 miliar, dibagi menjadi tiga bagian. Paling besar adalah belanja operasisenilai Rp 561,73 miliar.
Kemudian ada belanja modal senilai Rp 54,92 miliar, belanjatak terduga Rp 1 miliar, dan belanja transfer senilai Rp 91,89 miliar.