KPK Sebut Anggota DPRD di Sumbar Belum Patuh Sampaikan LHKPN

PADANG (RangkiangNagari) – Tingkat kepatuhan pejabat legislatif di Sumbar dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih minim. Kondisi itu berbanding terbalik dengan pejabat eksekutif yang sudah mencapai 100 persen.

Kondisi itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana pada Roadshow Bus Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) di Sumbar. Roadshow itu bertujuan mensosialisasikan anti korupsi pada masyarakat.
Dikatakannya, tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat negara di Sumbar dalam pelaporan LHKPN cukup baik. Berdasarkan data KPK, untuk tahun 2023 pelaporan kekayaan dari eksekutif telah 100 persen tuntas. Namun, sayangnya untuk legislatif belum semua yang melaporkan.

“Kita berharap kedepan, yang melaporkan bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif. Karena ini adalah amanat undang-undang, jadi semua wajib mematuhi,” harap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kamis (12/10).

Menurut Wawan, dewasa ini ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK, ketiga strategi tersebut biasa dikenal dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi.
“Trisula Pemberantasan Korupsi itu adalah Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan,” tegas Wawan.

Wawan juga mengatakan, penyampaian LHKPN termasuk bagian dari langkah untuk mendukung strategi pencegahan. Sedangkan Roadshow Bus KPK merupakan bagian dari strategi pendidikan.

Sebab program yang dilakukan, meliputi seminar, pelatihan, diskusi, pemutaran film, dan kegiatan lain terkait anti-korupsi. Sasarannya tidak hanya instansi, melainkan masyarakat umum seperti pelajar. Di Sumbar kegiatan ini dilaksanakan mulai 6-15 Oktober 2023.

Dalam Roadshow Jelajah Negeri Anti Korupsi 2023 ini, KPK memperkenalkan bagaimana KPK membangun kesadaran masyarakat terhadap pemberantasan tindak korupsi. Melakukan tiga pendekatan pemberantasan tindak korupsi, yaitu lewat pendekatan penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

“Penindakan dilakukan agar timbul efek jera melakukan tindak korupsi. Pendekatan pencegahan dilakukan dengan cara memperbaiki sistem yang ada agar jauh dari potensi prilaku tindakan korupsi. Ada pun pendekatan pendidikan berupa usaha-usaha menanamkan nilai-nilai antikorupsi, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, serta mendorong masyarakat dalam mendukung gerakan-gerakan antikorupsi,” ucap Wawan lagi.

Wawan menjelaskan, edukasi melalui bus keliling ini membawa semangat membumikan anti korupsi pada masyarakat. Di Sumbar kegiatan ini dilaksanakan mulai 6-15 Oktober 2023. Tujuannya agar masyarakat semakin tahu bahaya korupsi, mengingat kebanyakan masyarakat tahu KPK hanya menindak atau menangkap yang korupsi. Padahal KPK juga punya fungsi edukasi melalui sosialisasi dan kampanye.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.