Perda Kota Payakumbuh tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah disahkan

Payakumbuh (Rangkiangnagari) - Perda Kota Payakumbuh tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah disahkan. Hal itu diketahui setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (06/11/2023) itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal dan dihadir anggota DPRD lainnya, Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, Forkopimda Kota Payakumbuh, asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD Yonrefli, kepala OPD dan undangan lainnya.

Pada pembacaan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat I yang disampaiakn juru bicara DPRD Kota Payakumbuh, Syafrizal mengatakan, pembicaraan Tingkat I telah berlangsung sejak tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi.

Selanjutnya, mengenai Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat I ini berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan dalam rapat kerja, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

A. PROSES

Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus DPRD Kota  Payakumbuh berjalan cukup lancar dengan suasana pembahasan yang didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang cukup tinggi. 

B. HASIL KESEPAKATAN 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Pansus DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  tersebut dengan kegiatan berupa Rapat Kerja, dan Kunjungan Kerja demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

Selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD Kota Payakumbuh telah dapat disepakati, untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan tersebut.

*Dari pembahasan Pansus dapat disimpulkan sebagai berikut:*

1.Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus I

Pansus 1 menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, Norma Agama serta Norma Adat sehingga dapat diteruskan kepada Fraksi-Fraksi untuk penyusunan Pendapat Fraksi.

Catatan Finalisasi, yaitu:

1) Perubahan pada Batang Tubuh Ranperda:

a. Pasal.1 angka 54 dihapus.

b. Pasal.73 Objek Retribusi hanya pada Tempat Pelelangan Ternak.

c. Pasal.65 ayat (5) dan Pasal.79 ayat (5) dihapus karena sudah diatur pada dalam Pasal.103.

d. Pasal.77 ayat (2) ditambah huruf c. Yaitu : kegiatan non bisnis seperti ikan larangan, embung, kolam milik Pemerintah dan kegiatan yang bersifat momentum strategis.

e. Pasal.88 ditambah 3 (tiga) ayat dari 7 ayat menjadi 10 ayat ; penambahan ayat sangat penting sebagai salah satu unsur penghitungan tarif PBG. 

f. Pasal.141 ayat (11) disesuaikan dengan PP 35 Tahun 2023 Pasal 103 ayat (11).

2) Perubahan Tarif lebih dominan untuk Tarif Retribusi Daerah.

2. Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus II

Setelah melalui mekanisme pembahasan, melakukan perbandingan ke daerah lain, serta melakukan Rapat kerja Finalisasi, maka dapat disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, sosiologis serta telah menyesuaikan dengan kondisi daerah kota Payakumbuh:

a. Pansus II telah menjalankan mekanisme pembahasan Ranperda sesuai Peraturan tata Tertib DPRD Kota Payakumbuh dan sesuai dengan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah.

b. Telah dilakukan perbandingan ke Daerah lain yang telah selesai dan/atau sedang dalam proses pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

c. Telah dilakukan finalisasi dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh.

d. Proses selanjutnya diserahkan pada fraksi-fraksi DPRD Kota Payakumbuh untuk menentukan sikap berkaitan dengan pembahasan ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Setelah melakukan pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pansus mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Ranperda telah dibahas sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD  Kota Payakumbuh.

2. Ranperda  telah  memenuhi aspek yuridis, Filosofis, dan sosiologis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

3. Proses  selanjutnya  diserahkan pada paripurna untuk menjadi pedoman dalam penyusunan pendapat akhir fraksi.

*PENDAPAT FRAKSI*

Berdasarkan pendapat fraksi dan yang telah disampaikan pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, dalam proses pembahasan ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD  Kota Payakumbuh serta ranperda ini sudah memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, maka ke 7(tujuh) fraksi yang terdiri dari:

1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

2. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya .

3. Fraksi Partai Demokrat

4. Fraksi Partai Golongan Karya

5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 

6. Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, dan

7. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional

sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, dari penyampaian Laporan Pembicaraan Tingkat I, bahwa semua fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

"Dengan ditetapkannya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita berharap adanya peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Payakumbuh, namun yang paling penting dengan penetapan Ranperda ini tidak membebankan masyarakat sebagai obyek Pajak dan Obyek retribusi," ucapnya.

"Kita sangat berharap tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang seharusnya kena pajak namun tidak kena pajak. Begitu juga dengan retribusi. Adanya ranperda ini akan memberikan efek domino terhadap pembangunan di Kota Payakumbuh yang muaranya adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat," tutupnya.

Saat menyampaiakan pendapat akhir walikota, Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman menyebut, Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini telah dibahas bersama dalam Rapat Kerja Tim Ranperda dengan Pansus DPRD dimana sebelumnya telah dilakukan harmonisasi oleh Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Sumatera Barat, serta izin persetujuan pembahasan Ranperda dari Menteri Dalam Negeri.

"Alhamdulillah, pada penyampaian pandangan akhir fraksi, tujuh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang terhormat karena proses yang telah kita lalui demi lahirnya Peraturan Daerah ini," tambahnya.

Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan gabungan dari 13 (tiga belas) Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi sebelumnya.

"Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, karena ini sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah sebagai cita- cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," pungkasnya. (Rn)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.