PADANG (RangkiangNagari) – Target penurunan tingkat kemiskinan yang ditetapkan Pemprov Sumbar untuk Tahun 2024 dinilai terlalu rendah, yakni hanya ada perubahan 0,1 persen dibanding Tahun 2023. Pemprov Sumbar diminta untuk lebih giat menurunkan angka kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/10).
Hidayat mengatakan pada Tahun 2023 Pemprov menargetkan 5,73 persen, sementara untuk Tahun 2025 menjadi 5,62 persen.
“Ini artinya hanya 0,1 persen penurunan kemiskinan yang diharapkan. Seharusnya minimal 1 persen, sehingga target penurunan tingkat kemiskinan di Sumbar sesuai dengam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yakni 4,5 persen,” ujar Hidayat.
Ia memaparkan, jumlah penduduk miskin di Sumbar pada Tahun 2022 mencapai 343 ribu jiwa lebih. Jumlah ini ditargetkan turun menjadi 327 ribu jiwa lebih pada tahun 2023. Lalu diproyeksi menjadi 324 ribu jiwa lebih pada tahun 2024.
“Menurut Fraksi Gerindra proyeksi penurunan jumlah penduduk miskin yang hanya tiga ribu jiwa pada 2024 belum mengindikasikan semangat kita bersama memposisikan kemiskinan menjadi musuh bersama,” ujarnya
Fraksi Gerindra meminta agar upaya penurunan jumlah penduduk miskin ini menjadi persoalan serius. Fraksi Gerindra juga berharap pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Sumbar dapat diturunkan secara drastis menjadi 250 ribu jiwa.
Hidayat menambahkan, salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah bagaimana menekan angka kemiskinan dan menurunkan tingkat pengangguran.
“Fraksi Gerindra berpandangan, persoalan kemiskinan dan pengangguran ini adalah Musuh utama yang harus terus dilawan, ditekan serendah rendahnya,” katanya lagi.
Ia memaparkan, bersarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai garis kemiskinan (GK) Sumbar pada September 2022 naik sebesar 5,95 persen dibandingkan Maret 2022, yakni dari semula Rp505.469 menjadi sebesar Rp535.547 per kapita per bulan.
“Ini adalah kenaikan tertinggi dalam 9 tahun terakhir,” ujarnya.
Menurut Hidayat, kika dihitung dari besaran garis Kemiskinan Rp 535.547 per kapita per bulan, maka pengeluaran masyarakat kurang dari Rp17.851 per hari masuk kategori miskin atau di bawah garis kemiskinan. Hal ini menurutnha berarti artinya, warga negara Indonesia dengan penghasilan di bawah Rp435.547 per kapita masuk kategori tidak mampu.
“Karena itulah, Fraksi Partai Gerindra meminta dan mendesak agar alokasi anggaran untuk program dan kegiatan dalam rangka pengurangan angka kemiskinan pada tahun anggaran 2024 mesti jadi prioritas,” katanya.
#Rn