Pj Wali Kota menyerahkan bantuan sosial bagi 191 pelaku transportasi angkutan kota dan ojek

Payakumbuh (RangkiangNagari) – Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Payakumbuh Jasman menyerahkan bantuan sosial bagi 191 pelaku transportasi angkutan kota dan ojek dalam rangka penanganan inflasi tahun 2023 di Gedung PKB Dinas Perhubungan setempat, Senin (11/12/2023).

Dalam sambutannya, Pj Wako Payakumbuh Jasman mengatakan bantuan yang diserahkan saat ini berasal dari dana insentif Fiskal yang di dapat Pemko Payakumbuh beberapa waktu lalu.

“Tujuannya bantuan ini untuk membantu masyarakat yang terdampak inflasi. Semoga bantuan ini dapat membantu masyarakat kita pelaku transportasi,” katanya.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut perwakilan Bank Nagari Payakumbuh sebagai perbankan penyalur bantuan sosial tersebut.

Ia mengatakan bahwa penerima bantuan tersebut telah disesuaikan dengan persyaratan yang ada sehingga penerima tepat sasaran.

“Bantuan jangan sampai disalahgunakan. Gunakan semaksimal mungkin untuk kebutuhan keluarga, kalau memungkinkan menambah modal atau untuk BBM sehari-hari atau perbaikan kendaraannya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Devitra mengatakan terdapat 191 penerima manfaat yang terdiri dari ojek 164 orang serta pengemudi angkot 27 orang dan masing-masingnya mendapatkan Rp1 juta.

“Alokasinya sasaran penerima itu untuk 200 penerima manfaat, namun setelah proses verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 191 orang,” ungkap mantan Kasatpol-PP Damkar tersebut.

Menurutnya tidak terpenuhinya alokasi tersebut karena terdapat sejumlah calon penerima yang tidak memenuhi syarat seperti sudah mendapatkan bantuan lain dari Kemensos ataupun Dinsos dan telah pindah domisili.

“Beberapa syarat untuk dapat menerima bantuan ini seperti bukan PNS, bukan TBI/Polri, dan tidak menerima bantuan dari Dinsos atau Kemensos,” kata dia.

Disampaikannya bahwa penerima bantuan saat ini merupakan warga Kota Payakumbuh yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh. Penerima harus bekerja sebagai pelaku transportasi yang dibuktikan dengan tanda kendaraan bagi angkutan kota dan keterangan dari lurah bagi ojek. 


#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.