Rafiqul Amin Peran Serta Insan Pers Sangat Diperlukan Untuk Meminimalisir Pelanggaran Tahapan Kompanye Pemilu

Kota Solok (Rangkiangnagari) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Solok mengelar diskusi publik pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota Pemilu 2024, bersama wartawan media cetak dan online di Kota Solok,guna mengoptimalkan pengawasan tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, bertempat di Solok Premier Hotel Syariah.Senin (18/12)

Sejak KPU Kota Solok telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 yang lalu, dengan jumlah DCT sebanyak 237 orang, mengalami penurunan pada tahun 2019, yakni sebanyak 269. Dari 18 partai hanya 15 partai yang berhasil lolos, 3 partai yang lainnya tidak lolos dikarenakan kekosongan calon, untuk mengisi 20 kursi di DPRD. Dengan total jumlah DPT 55.832 DPT, dari 2 Daerah Pilihan (Dapil) yakni Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, yang mana masa-masa kampanye telah berjalan selama 21 hari, dikarenakan keterbatasan SDM peran serta media sangat membantu dalam menyampaikan informasi dan membantu mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga dapat berjalan baik dan lancar serta meminimalisir pelanggaran,"Sebut Ilham Eka Putra,SE,MM sebagai koordinasi Divisi HPPH

“Dikarenakan pencalonan KPU memakai aplikasi SILON, partai tidak repot membawa dokumen ke KPU, hanya membawa 4 dokumen. Pendaftaran simpel, terkendala ketika KPU Sebagai pendaftaran banyak keraguan terhadap dokumen tersebut. Dilakukan verifikasi faktual. Masa kampanye telah berjalan, 57 hari lagi menuju pemilu 2024, Kampanye di kota Solok tidak terlalu menonjol karena Parpol dan Caleg masih banyak yang melakukannya secara door to door, dan APK juga tak terlalu menonjol, karena itu masa kampanye rentan pelanggaran,” ujar Eka. 

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto M.Pd, menuturkan bahwa, “secara SDM Bawaslu masih kurang meskipun kota kecil namun politik uang sangat tinggi ditahun sebelumnya peringkat 4 di Indonesia. Untuk itu dalam masa kampanye ini selaku pengawas Pemilu Kita harus memberikan pengawasan pada Caleg tersebut, meskipun tidak melalui berita Bawaslu siap menerima informasi yang diberikan oleh rekan media.”

Apalagi dalam masa kampanye, selaku mahluk sosial kegiatan sosialisasi Anggota Dewan tak bisa dilarang, tapi ketika dalam berkumpul, ada unsur kampanyenya, itu perlu diawasi. Boleh membagikan atribut kampanye, namun ada aturan yang harus diperhatikan diantaranya APK yang ada unsur parpol, dan calegnya yang nominal tak lebih dari Rp. 100 ribu.

Selaku narasumber Yose Hendra tak lupa menghimbau kepada insan media agar menjadi jurnalis tetap menjunjung integritas dan profesionalisme, jalin hubungan relasi profesionalisme, jadilah komunikator yang layak, bantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, tak lupa menjelaskan terkait pengalaman Pemilu di tahun 2019, pada Pemilu 2024 ini ada agenda yang belum terlaksana, dan harus dikebut jelang akhir 2023, ada beberapa agenda yang berbenturan dengan dengan RI dan Provinsi, dengan harapan bisa berbincang bersama.

Masa kampanye sudah berjalan 21 hari, iklan media cetak dan elektronik baru boleh pada 21 Januari 2024, kalau pemberitaan sudah boleh asalkan tidak ada unsur ajakan untuk memilih sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana pada masa tenang pemberitaan tidak diperbolehkan.

Sesuai dengan paradigma Bawaslu, Awas Cegah Tindak, selaku Badan pengawas Pemilu, Bawaslu mengawasi ketika nampak pelanggaran di cegah, lalu dilakukan penindakan, sebelumnya juga telah dilakukan penertiban APS yang tidak ada mengandung unsur ajakan. Pencegahan pada parpol, usaha Bawaslu diikuti peserta pemilu. Dengan pendekatan persuasif yang dilakukan Bawaslu, semakin banyak pencegahan sedikit pelanggaran itu sukses pengawasannya. 

“Indek Kerawanan Pemilu pada tahun 2019, Kota Solok masuk dalam indikator nomor 4 se Indonesia, sekarang kota Solok tak termasuk dalam kategori kerawanan, dikarenakan tingkat kerawanan tinggi, untuk itu peran serta Insan Media sangat diperlukan untuk meminimalisir pelanggaran,” ungkap Rafiqul. (Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.