Kota Solok (Rangkiangnagari) - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Solok gelar Rapat Koordinasi pengawasan Pemutakhiran data Pemilihan tahun 2024, bertempat di hotel Taufina ,30/1
Rakor tersebut di buka oleh Pimpinan Bawaslu Kota Solok Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto.M.pd.
Rakor di ikuti oleh Kapolres Solok Kota yang di Wakili oleh Wakapolres,Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Kajari,KPU Kota Solok ,Satpol PP dan undangan lainnya.
Eka Rianto M.pd dalam arahanya menyampaikan Rakor ini merupakan salah satu persiapan dan kesiapan pengawasan dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk mencegah terjadinya pelanggaran proses pemilu 2024,”
“Perlu adanya tindak pencegahan yang dilakukan kita bersama dalam rapat koordinasi ini, karena SDM Bawaslu dan KPU terbatas. Kita berharap agar semua pihak ikut mencermati daftar pemilih .
Beberapa potensi kerawananan yang dapat terjadi di antaranya, pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb tidak terdaftar menjadi DPTb karena tidak melapor kepada PPS/PPK/KPU tempat asal atau tempat tujuan, pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A Surat Pindah Memilih, jumlah pemilih DPTb melebihi ketersediaan surat suara cadangan, dan potensi kerawanan lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi peraturan KPU juga terdapat ancaman pidana pada pasal 488, 511, 512, 513, 543, 544, dan 545 terkait pelanggaran mengenai data pemilih ini.
“Sebagai langkah pencegahan, kita perlu memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, memaksimalkan patroli pengawasan kawal hak pilih, melakukan pengawasan melekat sebagaimana dimaksud Perbawaslu No. 4 Tahun 2023, memperkuat fungsi koordinasi dengan stakeholder terkait, dan meningkatkan pengawasan partisipatif,” jelasnya
Sementara, Jonnedi yang hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut memaparkan, bahwa pencegahan harus dilakukan dengan mengikuti dan tunduk pada aturan-aturan yang ada.
Kemudian ia pun menjelaskan macam-macam data pemilih, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan juga Data Pemilih Khusus (DPK).(Rn/Lz)