Permudah Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Dalam rangka untuk mempermudah dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Untuk Pemilihan Umum  Tahun 2024 di Kabupaten Solok.

Rakor tersebut di buka oleh  Ir. Gadis. M. M.Si Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Solok sebagai Plh. Ketua Bawaslu Kab. Solok

Acara berlangsung di D'relazion Cafe dan Resto,  Jl. Dr. Hamka, Kampai Tahu Karambia, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok ,pada Selasa 30/1 

Rakor tersebut di ikuti sebanyak 62 orang yaitu Bawaslu Kabupaten Solok, Polres Solok .

Yoni Syahputri, SH Plt. Kesekretariatan Bawaslu Kab. Solok,Polres Solok ,Ipda Yose Rizal Kanit Tipikor Polres Solok Kota,Kesbangpol Kab. Solok, Kejaksaan Negeri Solok, Dinas Kominfo Kab. Solok,Kodim 0309/Solok dan Panwascam se-Kab. Solok

Demikian di sampaikan Yoni Syahputri, SH Plt. Kesekretariatan Bawaslu Kab. Solok dalam laporannya  saat pelaksana kegiatan Rakor

Ir. Gadis. M. M.Si Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa PLH Ketua Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan bahwa Bawaslu  terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum 2024. Untuk itu, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Kami  beranggapan bahwasanya tahapan kampanye pemilu adalah tahapan yang paling krusial,” ujarnya.

Bahwa di dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.

Barang yang dimaksud yaitu barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.

Pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting. Untuk itu, rakor ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye.

Barang dugaan pelanggaran ini perlu dikelola dalam rangka untuk mempermudah dalam proses penanganan pelanggaran. Barang dugaan pelanggaran ini akan dipergunakan dan diambil untuk membuktikan sebuah perkara tersebut terjadi atau tidak terjadi. Jelasnya.(Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.