Kota Solok (Rangkiangnagari) - Polres Solok Kota gelar Press Release akhir tahun 2023 bersama Awak Media yang di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ahmad Fadilan didampingi Wakapolres, Kasat Lantas,Kasat Reskrim serta Kasat Narkoba, Minggu (31/12).
Selama tahun 2023 Polres Solok Kota ungkap lima rangking tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Solok Kota yaitu Pertama, kasus Penganiayaan Ringan sebanyak 47 Kasus. Ke Dua, kasus Curat ( Pencurian dengan Pemberatan ) pasal 373 KUHP. Ke Tiga kasus penggelapan sebanyak 25 Kasus. Ke Empat adalah pencurian biasa yaitu sebanyak 18 kali. Dan ranking ke Lima, ini juga yang cukup memprihatinkan yaitu kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2023 ini yang dilaporkan adalah sebanyak 14 kasus.
Dalam paparannya, Kapolres Solok Kota juga menyampaikan, hari terakhir di tahun 2023 ini dan seperti biasanya kita berkumpul untuk sedikit mungkin berdiskusi atau menyampaikan data dan informasi kepada rekan-rekan sekalian tentang penanganan penegakan hukum di wilayah Polres Solok Kota.
Ada tiga hal yang perlu di sampaikan terkait penanganan penegakan hukum, pertama adalah untuk penanganan kasus Tindak Pidana Umum dan tidak Tidana Khusus, kemudian kasus-kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dan terakhir adalah pelanggaran atau kejahatan di bidang lalu lintas. Untuk kejahatan data kecelakaan lalu lintas tahun 2023 kita juga bisa bandingkan dengan tahun sebelumnya, Tahun 2022.
Dengan bidang operasional penanganan terhadap tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahun 2003 di Wilayah Hukum Kota secara keseluruhan jumlah tindak pidana dalam tahun ini adalah sebanyak 255 kasus, dari 255 kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan sebanyak 241 atau prosentase penyelesaiannya adalah sebanyak 94,1%.
Kemudian dari data tersebut jumlah masyarakat Kota Solok di setiap Kecamatan di sekitar Kota Solok yang masuk dalam Wilayah Hukum Polres Solok kota itu ada resiko terkena menjadi korban tindak pidana adalah sebanyak 525 orang dengan selang waktu kejadian tindak pidana adalah 34 jam 20 menit, artinya secara rata-rata setiap 34 jam ada satu kejadian tindak pidana di Wilayah Hukum Polres Kota.
Dari Tahun 2022 ke 2023 secara umum jumlah tindak pidana mengalami penurunan dari 261 menjadi 255, kemudian penyelesaiannya dari 256 menjadi 241 juga mengalami penurunan, sementara resiko terkena Tindak Pidana kepada masyarakat juga turun dari 534 menjadi 525 orang, dan selang waktu terjadinya tindak pidana juga mengalami penurunan apabila pada Tahun 2022 itu setiap 33 jam maka pada tahun 2023 adalah setiap 34 jam.
Khusus untuk selang waktu terjadinya tindak pidana ini, walaupun angkanya naik artinya kejadiannya turun dari sebelumnya setiap 33 jam.
Untuk Tindak pidana di tahun 2023 yaitu curanmor itu naik 2 dari tahun sebelumnya, kemudian perkosaan juga naik 2 dari tahun sebelumnya, kemudian pengrusakan ini cukup banyak naik 9, dan terakhir kasus penggelapan naik 4 kasus.
adapun kejahatan yang lain seperti curat, pembunuhan, penganiayaan berat, penipuan, pembakaran dan judi itu mengalami penurunan.
Kapolres juga meyakini jumlah angka kejadian kasus persetubuhan yang sesungguhnya bisa jadi lebih dari itu, ini adalah korban yang berani melapor kepada aparat kepolisian 14 kasus sepanjang Tahun 2023 kemarin yang paling terakhir.
terkait dengan tindak pidana umum ini, kami juga ingin menyampaikan ada satu Tindak Pidana Korupsi yang sudah berhasil kita selesaikan.
Secara ringkas disampaikan Kapolres bahwa ini merupakan tindak pidana korupsi yang sudah berlangsung cukup lama kejadiannya pada tahun 2017 yang lalu, yaitu pada saat Pemerintah Kota melakukan pembelian dan pembayaran ganti rugi tanah kepada pihak yang menguasai, tetapi pada saat pembayaran dilakukan tidak diikuti dengan dokumen pelepasan dari pemilik tanah pada Pemko sehingga sampai dengan saat ini tanah tersebut yang sudah diganti rugi tapi belum dapat dimiliki dan tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Solok, berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Republik Indonesia perwakilan Sumbar kerugian negara adalah sejumlah 918 juta Rupiah, kasus ini sudah kita lakukan proses penyidikan dan alhamdulillah pada tahun lalu berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 5 Juli Tahun 2023.
Untuk penanganan kasus Tindak Pidana Narkoba dari Bulan Januari sampai dengan Desember 2023 secara keseluruhan Polres Solok Kota menangani 39 kasus dan alhamdulillah ini sudah over target dari anggaran yang disiapkan oleh pemerintah oleh negara, diharapkan menyelesaikan kasus sebanyak 31 kasus tetapi Alhamdulillah kita menyelesaikan 39 kasus artinya ada surplus sebanyak delapan kasus dari 34 kasus tersebut mampu diselesaikan sampai dengan hari ini adalah 34 kasus sisanya 5 kasus masih proses penyidikan karena memang kejadiannya menjelang akhir tahun ini.
Jumlah barang bukti secara umum ada yaitu daun ganja kering dan sabu-sabu juga ada 3 pil ekstasi, yang paling banyak tetap ganja yang kedua sabu-sabu yang ketiga adalah pil ekstasi, kemudian dari 39 kasus tersebut jumlah tersangka yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan adalah 54 orang,
Untuk tindakan berupa Tilang sebanyak 2.798, denda 297 859.000 dan yang berupa teguran itu sebanyak 42, teguran ini naik cukup signifikan 33%.
“Angka kejadian kecelakaan secara umum mengalami kenaikan, ini perlu menjadi perhatian kita juga, jumlah kejadian pada Tahun 2022 itu 28 kecelakaan pada tahun 2023 menjadi 79 kali kecelakaan atau naik 36%, korban luka berat mengalami kenaikan dari 10 orang menjadi 11 orang, korban luka ringan naik juga dari 81 menjadi 109, kerugian material juga naik dari 130 juta menjadi 141 juta, hanya korban meninggal dunia yang mengalami penurunan yaitu 24 korban jiwa pada Tahun 2022 menjadi 18 orang atau 18 jiwa pada tahun 2023 atau berkurang sebanyak 6 orang jiwa atau 25%,” tutup Kapolres.(Rn/Lz)