Bawaslu Sumbar Temukan Potensi Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

PADANG (RangkiangNagari) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni, kepada wartawan, Kamis (15/2) mengatakan, adanya potensi PSU tersebut berdasarkan temuan-temuan di lapangan hasil monitoring pengawas pemilu. Potensi PSU itu ada di berbagai daerah.
“Kami masih mengumpulkan laporan-laporan dari pengawas pemilu dari berbagai daerah di Sumbar,” tambah Alni.

Ia menjelaskan, potensi PSU  disebabkan beberapa faktor, antara lain pemilih yang tidak berhak memilih diberikan kesempatan memilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini terjadi di beberapa daerah, seperti Tanah Datar. Lalu bisa saja ada pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan atau KPPS merusak surat suara.
Bawaslu Sumbar masih melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan apakah benar-benar terjadi pelanggaran yang mengarah pada PSU.

Untuk mekanisme pelaksanaan PSU, Bawaslu Sumbar akan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, yaitu PPK atau KPU Kabupaten/Kota. KPPS akan mengusulkan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).PPK mengusulkan PSU kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota kemudian yang akan menentukan hari pelaksanaan PSU.

Ia mengaku belum memiliki data pasti banyaknya TPS yang berpotensi PSUBawaslu Sumbar masih melakukan review untuk melihat potensi PSU di beberapa daerah.Bawaslu kabuapten/kota diminta membuat kronologis jika ada potensi PSU. Dari kajian review dan kronologis Bawaslu akan melakukan proses untuk menentukan apakah akan mengeluarkan rekomendasi PSU atau tidak.

Anggota Bawaslu Tanah Datar Zulman Hendrizal mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi PSU. Kedua TPS itu berada di di Tanjuang Alam dan Limo Kaum.
“Namun demikian, kami masih melakukan kajian terhadap temuan tersebut. Salah satu penyebab adanya potensi PSU di sana, karena ada pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan memilih. Ini masih kami kaji dulu, sebelum mengeluarkan rekomendasi,” tambah Zulman.
Sementara Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengaku sampai saat ini belum menerima rekomendasi pelaksanaan PSU dari pengawas pemilu.

“Kalau nanti ada rekomendasi dari Bawaslu, akan kami pelajari kemudian diambil keputusan bersama KPU kabupaten/kota dilaksanakan PSU atau tidak,” katanya. 


#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.