PADANG (RangkiangNagari) – Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (PPK)di SMA, SMK dan SLB yang ada di daerah itu untuk mencegah kekerasan seksual di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius di Padang, Kamis (15/2) mengatakan, pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk mencegah serta menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan fisik, seksual, perundungan, penyalahgunaan narkotika, pornografi hingga LGBT yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Ini tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristekdikti) Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan,” katanya.
Ia menyebut, saat ini satgas tersebut telah berjalan di beberapa sekolah. Dalam pelaksanaannya, satgas melibatkan unsur pimpinan, alumni, komite, orang tua siswa serta pengurus OSIS.
Barlius mengatakan, peran dan fungsi Satgas PPK yang sebelumnya telah terbentuk di sejumlah sekolah, ke depannya akan semakin diperkuat oleh Permendikbudristekdikti Nomor 46 tahun 2023. Terutama dalam upaya mencegah serta menanggulangi terjadinya tindak kekerasan maupun perundungan yang semestinya tidak boleh terjadi dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah selaku institusi pendidikan.
“Sekolah harus bebas dari pengaruh buruk yang berbahaya bagi generasi muda baik narkoba, perundungan, LGBT, pornografi maupun kekerasan,” katanya.
Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (PPK) di Satuan Pendidikan lingkungan Pemprov Sumbar ini, mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatra Barat, Hj Harneli Bahar.
Menurutnya, pembentukan Satgas PPK merupakan suatu langkah yang tepat dan efektif untuk menangani serta menanggulangi peningkatan kasus kekerasan fisik, seksual maupun bahaya laten penyalahgunaan narkoba yang masih menghantui generasi muda Sumbar sampai saat ini.
#Rn