Pemprov Alokasikan Anggaran pada 2025 untuk Pembangunan Jalan Samudera

PADANG (RangkiangNagari) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melanjutkan pembangunan jalan Samutera Kota Padang yang terbengkalai. Pada 2025 akan dialokasikan anggaran setelah hambatan selama ini selesai.

“Pada 2025 akan kita alokasikan anggaran untuk melanjutkan,”sebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Senin (4/3)
Dikatakannya, selama ini Pemprov Sumbar sengaja belum melanjutkan proses pembangunan tersebut. Mengingat ada proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu sebagian dokumen terkait pembangunan jalan tersebut juga menjadi barang bukti. Untuk itu, Pemprov Sumbar menunggu kasus hukum tersebut selesai.

“Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar sudah mememinta pendapat pada Biro Hukum, hanya saja belum ada pendapat dari Biro Hukum,”ungkapnya.
Meski begitu, Bappeda Sumbar sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengumpulkan semua pihak terkait untuk membahas kelanjutkan pembangunan tersebut.

Diungkapkannya, kelanjutan pembangunan Jalan Samuderah tersebut menjadi perhatian utama oleh Gubernus Sumbar, Mahyeldi. Bahkan, prioritas tersebut sudah disebutkan Gubernur Mahyeldi saat sebelum dilantik menjadi Gubernur pada 2021.

“Ini sebenarnya sudah menjadi prioritas Gubernur. Itu disampaikan langsung pada saya. Bahkan sebelim beliau dilantik, ini sudah dipesankannya,”ungkapnya.
Diketahui, jalan yang belum selesai terseut yakni dari simpang (Jalan Samudra – Jl Hang Tuah) ke Simpang (Jalan Samudera – Jl. Olo Ladang). Total panjang jalan lebih kurang 1 km, lebar yg perlu di bebaskan lagi lebih kurang 10 meter. Sehingga sepanjang Jalan Samudra di tepi pantai padang seluruhnya menjadi dua jalur.

Jalan Samudera, jalan dua jalur di tapi lauik alias Taplau Padang, yang mempercantik pantai itu, berubah bentuk jadi bengkalai sepanjang satu kilometer.
Ini muncul sejak 2015, tatkala pejabat tukang bayar di Dinas Prasjaltarkim (sekarang Dinas BMCKTR) Sumbar, mencuri uang ganti rugi yang semestinya untuk pemilik tanah.

Pejabat di BMCKTR ketakutan dan membiarkan Jalan Samudera itu, menyempit, padahal di bagian lain sudah dua jalur. Tidak ada alasan lagi untuk menunda, sebab hukuman sudah jatuh dan telah dijalani. Inkrahnya sudah lama.
Pada 2015 untuk semua proyek pembebasan lahan jalan dicairkan ganti rugi Rp23,8 miliar. Pada 2015 sebesar Rp28,2 miliar, terus Rp16 miliar untuk 2016. Pada 2015 itu, dibayar ganti rugi Rp16,1 miliar untuk Jalan Samudera kepada 60 orang.

Sebanyak 21 orang di antara namanya persis sama dengan nama penerima ganti rugi pada 2014 dengan jumlah Rp6,5 miliar. Sisanya 9 orang, dicari oleh BPK tak bersua, mungkin sudah pindah. Ganti ruginya Rp2,7 miliar. Bermula dari sini, terungkap ada pembayaran fiktif dan kemudian ditetapkan tersangka dan vonis sudah dijatuhkan.

Sudah bertahun-tahun, tapi pembebasan lahan sekilo itu, tak kunjung dianggarkan oleh pemerintah. Alasannya, masih dalam kasus hukum, padahal sudah selesai. Akibatnya, saat ini, Jalan Samudera yang diseting untuk wisata senja hari itu, jadi buruk, seperti gambaran pemerintah yang tak serius.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.