PADANG (RangkiangNagari) – Tim gabungan Satpol PP, SK4, dan Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (27/3/2024).
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kondisi pasar raya yang telah penuh dan menghambat arus lalu lintas bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
“Ketika tiba di lokasi, kami menemukan pedagang di kawasan tersebut telah mendirikan lapak dagangannya. Kami bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban, kami masih mengacu pada Surat Keputusan Walikota Padang No.438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan Permindo,” ujar Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP.
Rozaldi Rosman mengakui bahwa saat melakukan penertiban, terjadi tarik-menarik dan perlawanan dari para pedagang yang enggan barang dagangannya ditertibkan oleh petugas.
“Saat kami bersama tim melakukan penyitaan barang bukti, pedagang dari lokasi lain datang untuk mengamankan dan mengambil kembali barang dagangannya. Sempat terjadi tarik-menarik, namun situasi berhasil ditenangkan dengan cara yang kondusif. Beberapa barang berupa lapak, meja, dan tenda tetap kami bawa ke Mako sebagai barang bukti,” tegasnya.
Pihaknya berharap kepada para pedagang di kawasan pasar raya dan permindo agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kami tetap tegak lurus dengan aturan dan akan selalu intens dalam melakukan pengawasan di pasar raya dan permindo. Kami mengimbau kepada para PKL agar tidak meninggalkan lapak dagangannya setelah berjualan, dan tetap mematuhi SK Walikota No.438. Jika masih meninggalkan barang dan lapaknya, kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang,”
#Rn