Menebak Arah Putusan MK Soal Pilpres


Oleh : M.Dindien Ridhotulloh

Putusan perkara PHPU Pilpres ini kali ini menjadi pertaruhan bagi MK. Banyak pengamat dan ahli hukum sudah mereka-reka apa yang akan diputuskan MK. Ada yang pesimis ada pula yang meyakini bahwa MK akan menjunjung tinggi keadilan untuk memulihkan kepercayaan rakyat.

Sudah lebih dari sepekan, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan hasil sidang itu akan dikeluarkan pada 22 April. Bagaimana arah putusan MK nanti?

Bertindak sebagai penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara Pilpres, sedangkan pihak terkait adalah pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Poin tuntutan para pemohon perkara ini di antaranya mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan menggelar Pilpres 2024 ulang. Bagaimana kira-kira skenario putusan MK nanti? Apakah penggugat memenangkan perkara atau malah sidang-sidang marathon ini seperti banyak diprediksi hanya sekadar formalitas untuk menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran?

Kini semua mata rakyat kembali tertuju kepada MK. Sebelumnya pada Oktober 2023, MK yang saat itu diketuai Anwar Usman juga menjadi sorotan setelah mengeluarkan putusan gugatan syarat umur minimal capres-cawapres yang sering dijuluki “putusan 90” atau “perkara 90”.

Putusan MK kala itu memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres. Anwar Usman dituding memiliki konflik kepentingan mengacu statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo, ayah Gibran. Anwar kemudian diberhentikan sebagai Ketua MK dan digantikan Suhartoyo. 

Mempertahankan Kredibilitas MK

Ada beberapa skenario yang muncul terhadap putusan MK nanti. Salah satunya adalah MK akan mempertahankan kredibilitas sebagai lembaga terhormat. Dalam Pilpres kali ini, marwah MK saat dipimpin Anwar Usman merosot setelah meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Bahkan mengingat rapor lembaga itu akhir-akhir ini, muncul keraguan tentang kredibilitas MK untuk menangani sengketa Pilpres.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam sebuah kesempatan mengakui bahwa selama beberapa bulan terakhir ketidakpercayaan publik terhadap lembaganya berada dalam kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Karenanya, langkah-langkah MK ke depan penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa MK tetap berada di jalurnya. “Karena bagi MK, mustahil eksistensi sebuah lembaga peradilan tanpa public trust [kepercayaan publik],” ujarnya.

Sudah menjadi pandangan umum bahwa pemilu kali ini ‘penuh kecurangan’. Kalau ingin meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada MK dan berarti pula kepercayaan rakyat kepada hukum di negeri ini, putusan MK tentang Pilpres kali ini menjadi momentum yang tepat. “Saya percaya ada hakim MK yang memiliki kredibilitas yang cukup bagus,” kata Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang juga menjabat Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan (TPN) Anies-Muhaimin.

Skenario Komposisi Anggota Majelis

Skenario lainnya adalah melihat berdasarkan komposisi anggota majelis yang menyidangkan PHPU ini. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Presiden.

Anggota majelis di sidang PHPU Pilres ini berjumlah delapan hakim yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Jika berkaca pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat capres-cawapres, membuat Gibran bisa menjadi cawapres, dari 8 hakim tinggal 6 orang lama dan 2 orang baru yakni Ridwan Mansyur yang menggantikan Manohan Sitompol dan Asrul Sani menggantikan Wahiduddin Adams.

Enam hakim lama yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra dan Arif Hidayat dalam posisi menolak putusan MK Nomor 90. "Anggaplah tetap 3 berbanding 3 (hakim lama), maka yang akan menentukan adalah posisi (hakim) baru, Asrul (dari DPR RI) dan Ridwan (utusan Mahkamah Agung)," ujar Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di akun X @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).

Kalau dua hakim baru ini, sebut saja satu menolak dan satu menerima, maka posisinya 4 banding 4. Dengan posisi ini, kubu yang dianggap menang berdasarkan Pasal 45 UU MK adalah pihak yang ada Ketua MK yakni Suhartoyo. Artinya dengan skenario ini, MK berpotensi mengabulkan gugatan pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud.

Skenario lain tentang putusan MK yang mungkin bisa terjadi adalah pertimbangan politis, keamanan dan anggaran negara. Menarik mengungkapkan pendapat pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, bahwa ada kemungkinan pertimbangan hukum MK yang bagus, namun tidak mengabulkan permohonan. "Ini karena pertimbangan politik. Itu mungkin loh," kata dia, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Sisa waktu pemerintahan Jokowi akan habis Oktober nanti sehingga akan sulit menggelar pemilu ulang dalam waktu enam bulan. Belum lagi masalah reaksi pro kontra publik yang bakal menajam serta anggaran pemilu yang sangat besar yang bakal membebani keuangan negara. 

Namun tentu saja persoalan ini seyogyanya tidak boleh menjadi pertimbangan hakim. Di kepala hakim yang harus muncul adalah bagaimana menciptakan keadilan. Tidak adil jika kemudian muncul asumsi seperti ini. 

Bukan tidak mungkin pula para hakim MK mengambil putusan ‘cari aman’. Putusan itu berupa melakukan pemilihan ulang di beberapa tempat yang terbukti terjadi kecurangan atau melakukan penghitungan ulang hasil pemilihan tanpa pemungutan suara ulang.

Diskualifikasi Cawapres dan Intervensi 

Kemungkinan lain diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona. Menurutnya, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dengan dalih melakukan kecurangan dan tidak memenuhi syarat pencalonan. “Tindakan MK mendiskualifikasi calon pernah terjadi saat Pilkada karena melakukan kecurangan,” kata Yance dalam diskusi via zoom yang diadakan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM, Rabu (3/4/2024).

Lalu apakah mungkin ada intervensi terhadap putusan MK? Ini yang menjadi pertanyaan besar dan kekhawatiran banyak orang. Lihat saja intervensi seperti yang terjadi ketika MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait syarat usia capres-cawapres. 

Artinya sangat mungkin hal ini terjadi dan sidang PHPU ini dimenangkan oleh pihak yang kini berkuasa dalam hal ini menguatkan hasil perhitungan KPU. Apalagi bukti yang ada di persidangan tidak akan pernah cukup karena yang terjadi adalah operasi dari kekuasaan.

Yang jelas putusan MK apapun hasilnya akan berimplikasi sangat luas terhadap politik dan kenegaraan. Ini menyangkut otoritas dan kekuatan legitimasi dari rakyat terhadap pemerintahan hasil Pilpres 2024 setidaknya dalam lima tahun ke depan.***

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.