Bawaslu Kab Solok Gelar Rakor Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah 2024

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Bawaslu Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok  pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Serta Bupati Dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, bertempat di Ruang Pertemuan DRelezion ,Jumat (18/10)

Rakor di Buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung dihadiri jajaran  Bawaslu Kabupaten Solok, Polres Solok, Kejaksaan Negri Solok, Panwascam Se Kabupaten Solok, Tim Sentra Gakkumdu.dan 

Narasumber pada kegiatan tersebut  Dr. Yusrial .S.Hi ,MA,

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung dalam sambutannya menekankan bahwa Rapat tersebut guna mencegah serta sebagai wujud persiapan penanganan potensi kerawanan tahapan Pilkada Kabupaten Solok tahun 2024 

Dan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah mitigasi dan langkah-langkah pencegahan agar dapat meminimalisir tindak pidana Pemilu. Langkah-langkah pencegahan harus diikhtiarkan dari awal, hal ini dilakukan sebelum melakukan penanganan tindak pidana Pemilu.

Kegiatan ini diharapkan agar dapat mewujudkan penegakan hukum yang terbaik, tertib, cepat dan tidak memihak dan dapat menghasilkan sebuah solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana serta kesamaan pola penanganan sesuai dengan SOP. “Yang muaranya tentu menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis pada pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Solok "pungkasnya nya

"Digelarnya rakor Gakkumdu ini bertujuan untuk membangun kerjasama dan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu agar penegakan hukum yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Solok dapat ditangani secara cepat, tepat serta transparan tanpa diskriminasi, " kata Titony

Semetara itu Nara Sumber pada Rakor Tersebut Dr Yusrial .S.Hi ,MA menyampaikan materi dengan tema "Penanganan Pelanggaran rakor Sentragakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Bupati Dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024.

Dalam paparannya Dr Yusrial .S.Hi ,MA menyampaikann pelanggaran pemilihan ada 3 macam yakni Pertama Pelanggaran Pidana hal ini aka di selesaikan oleh Gakkumdu yakni Bawaslu ,Kepolisian dan Kejaksaan yang akhirnya akan bermuara ke pengailan negri  

Pelanggan Kedua yaitu  Pelanggaran Administratif yang mana dalam hal ini Bawaslu yang akan memproses dan Pelanggran ketiga yaitu Pelanggaran Kode Etik  dala hal ini ada DKPP, adhoc yakni Bawaslu Kabupaten dan KPU Kabupaten.

Selain itu Dr Yusrial .S.Hi ,MA juga menyampaikan sumber dugaan penanganan Pelanggaran Pemilihan seperti adanya laporan Tertulis oleh masyarakat ke Panwas ataupun adanya temuan oleh pengawas pemilu .

Adapun untuk tenggang waktu penanganan dugaan pelanggaran paling lama 3 hari setelah temuan ata laporan di registrasi dan Pengawas pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 hari.

Pada kesempatan tersebut Dr Yusrial .S.Hi ,MA juga menyampaikan larangan kampanye pasal 69 UU No 8 tahun 2015 dan pasal 70  ayat (1) UU no 10 tahun 2016 dan Pidana Pemilihan Kampanye  pasal 71 ayat 1 UU no 10 tahun 2016.(Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.