Bawaslu Pessel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemilihan Serentak 2024

Painan (Rangkiangnagari) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan itu berlangsung Kamis (7/11) di Hotel Saga Murni Sago Painan.

Kepala Sekretariat BAWASLU Pessel, H.Rinaldi. Dalam laporannya mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat, agar meningkatkan partisipasi dalam mengawasi Pemilihan Serentak 2024. 

Selanjutnya juga mengajak masyarakat untuk bersama dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. 

Menurut H.Rinaldi, kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif itu diikuti 60 orang dengan 2 orang Narasumber, yakni, Dr. Widiya Ningsih dan Dr. Joni Zulhendra. 

Adapun peserta terdiri dari beberapa unsur yakni, Media masa, Lembaga Pendidikan Fomal, Mitra Kerja dan Stakeholder, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan lainnya. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Pessel diwakili Anggota Nurmaidi, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Bawaslu Pessel tidak pernah luput untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2024. 

"Lebih kurang 20 hari lagi kita akan melakukan pemungutan suara. Dari perjalanan semua tahapan tidak luput kita lakukan pengawasan dari Bawaslu Pessel," tutur Nurmaidi. 

Lanjut Nurmaidi, pada Sosialisasi yang berlangsung tersebut, Bawaslu Pessel juga telah mengundang berbagai unsur masyarakat. Dengan harapan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan Badunsanak. 

Bawaslu sebutnya, juga melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mendukung kinerja pengawasan. 

Dalam kesempatan itu Anggota Bawaslu Pessel, Nurmaidi juga menyampaikan bahwa,untuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu juga telah mengeluarkan surat edaran. Selain itu juga memberikan informasi secara luas di ruang publik, untuk bisa diketahui masyarakat secara umum terkait peraturan pemilu tersebut. (Dd)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.