Pemkab Solok Gelar Deseminasi Ranperda Tingkatkan Keterisian Dan Ketersediaan Data

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Untuk meningkatkan keterisian dan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen perencanaan, Pemerintah Kabupaten Solok mengelar Diseminasi Ranperda RPJPD Kabupaten Solok tahun 2025-2045 dan Coaching Clinic pengisian E Walidata pada aplikasi SIPD,bertempat di Batusangkar Room Rocky Hotel Padang. Senin (18/11)

Selaku Ketua Pelaksana Kepala Bapelitbang Ir. Desmalia Ramadanur melaporkan bahwa, “penyusunan RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Daerah Tentang RPJPD, RPJMD Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang pedoman penyusunannya diatur oleh Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024.”

Penyusunan Ranperda RPJPD sampai saat ini telah sampai pada tahapan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda RPJPD yang selanjutnya akan disepakati kembali dengan DPRD mengenai tindak lanjut hasil evaluasi tersebut. Sementara untuk pengisian e walidata pada  aplikasi SIPD, dari 5.183 isian data, baru terisi sebanyak 2.000 data, hal ini dikarenakan banyaknya komponen data baru yang selama ini belum ada dan dikumpulkan oleh perangkat daerah.

Disamping itu coaching clinic pengisian e walidata ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterisian dan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen perencanaan maupun evaluasi kinerja daerah/perangkat daerah dimana komponen data tersebut telah ditentukan dalam aplikasi SIPD. Dokumen RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang harus disusun secara komprehensif dengan melibat seluruh pemangku kepentingan dan mencakup semua aspek pembangunan dengan didasarkan pada data yang akurat. 

Untuk itu pada kesempatan ini Perangkat Daerah diminta untuk mengecek kembali kesesuaian data-data yang disajikan pada dokumen Ranperda RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 yang telah disusun. e-walidata dan Statistik Sektoral daerah merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia dalam mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan  serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. 

“Data dan informasi yang valid digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan yang berkualitas, untuk itu Kami ingatkan kepada seluruh OPD agar menginput data sektoral secara nyata dan akurat, karena akan dipertangungjawabkan secara langsung oleh OPD yang bersangkutan, karena data yang diinput tentunya dikuasai oleh OPD itu sendiri, selamat mengikuti kegiatan bimtek ini, semoga berjalan lancar, jalani kegiatan ini dengan santai tetapi membuahkan hasil yang maksimal bagi OPD masing-masing,” tutup Medison.(Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.